Beranda Berita

Mogok kerja, Freeport pecat 178 karyawannya

1452

TIMIKA, kabarbisnis.com: PT Freeport Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 178 karyawannya hingga 9 Mei 2017, pasca aksi mogok karyawan perusahaan tersebut sejak sebulan silam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika, Septinus Soumilena di Timika mengatakan, ke-178 karyawan yang di-PHK itu khusus di lingkungan PT Freeport (belum termasuk perusahaan privatisasi dan kontraktor).

Menurut dia, manajemen PT Freeport telah mencabut kartu identitas dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang telah di-PHK tersebut. “Mereka umumnya hanya mendapat pesangon sebesar gaji pokok atau berkisar Rp13 juta-Rp16 juta,” ungkapnya, kemarin.

“Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit,” tambah dia.

Soumilena mengatakan manajemen PT Freeport menyatakan harus melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama karyawan yang sebelumnya sudah mendapat peringatan pertama, kedua, dan seterusnya.

“Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silakan kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat warning 2 berarti sudah pasti di-PHK,” tuturnya.

Menurut Soumilena, saat ini sekitar 2.700 total karyawan yang melaksanakan mogok kerja khususnya di lingkungan PT Freeport, belum  termasuk karyawan di perusahaan privatisasi dan kontraktor dari 14 Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI.

“Kami sudah konfirmasi ke salah satu perusahaan yaitu PT Trakindo, mereka sampaikan bahwa pihaknya bagian dari PUK SPSI tetapi tidak menyuruh karyawan ikut mogok kerja. Kalaupun ada yang ikut, itu atas insiatif mereka sendiri,” ujarnya.

Soumilena mengkhawatirkan banyak karryawan yang aka di-PHK atau mendapat sanksi jika aksi unjuk rasa terus berlanjut. Manajemen PT Freeport Indonesia menganggap karyawan peserta demo, sebagai mangkir dari tempat kerja.

“Nanti kalau mereka tidak kembali kerja, berarti semakin banyak yang akan di-PHK. Sekarang sudah panggilan kedua kepada mereka. Kalau panggilan ketiga tidak ada, itu berarti sudah PHK,” katanya.

Berdasarkan data per 9 Mei 2017, lanjut Soumilena, Pusat Konformasi Karyawan Kembali Bekerja di Multipurpose, Kuala Kencana, baru 35 karyawan yang kembali mendaftarkan diri untuk mendapat kesempatan bekerja kembali di perusahaan tambang emas itu. Usai mendaftarkan diri para karyawan tersebut harus menjalani verifikasi, sebelum diterima bekerja kembali.

“Lima hari mangkir dari tempat kerja kemungkinan besar di-PHK. Itu memang berdasarkan aturan yang ada. Sehingga kalau memang ada masalah, selesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar Soumilena.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama pun belum memberikan tanggapan terkait PHK 178 karyawan tersebut.