Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) hadir kembali menyelenggarakan kegiatan pelatihan. Setelah menyelenggarakan beberapa kegiatan short course dasar hukum pertambangan mineral dan batubara. Kali ini, PUSHEP menggelar Pelatihan Dasar Hukum Energi Terbarukan. Pelatihan ini spesifik membahas materi-materi dasar terkait hukum terbarukan menuju transisi energi.
Pada kesempatan ini, pembicara dalam pelatihan dasar Hukum Energi Terbarukan akan disampaikan oleh pakar dan ahli dalam bidang energi. Pembicara tersebut antara lain: Dr. Ir. Musri M.T. (Dewan Energi Nasional), Harris, S.T., M.T. (Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM), Ir. Tavip Rubiyanto, M.T. (Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri) dan Bisman Bhaktiar, S.H., M.H. (Legal Consultant & Ahli Hukum Energi).
Manager Training PUSHEP, Mariah Ulfa, mengatakan bahwa Pelatihan Dasar Hukum Energi Terbarukan ini merupakan bagian dari upaya PUSHEP untuk berpartisipasi dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta pelatihan terhadap hukum energi khususnya energi terbarukan. Dari pelatihan ini nantinya diharapkan para peserta mampu mengaktualisasikan ilmu yang didapatkan dalam berbagai aktivitas untuk mendukung tata kelola energi yang berdasarkan hukum dan keadilan.
Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum energi terbarukan kepada kalangan mahasiswa dan generasi muda, mendorong pengembangan pemikiran dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam disiplin ilmu hukum energi terbarukan, mengembangkan kegiatan literasi hukum energi terbarukan agar timbul tanggung jawab dan partisipasi untuk memberikan kontribusi pemikiran dan pengawasan terhadap kebijakan tentang energi, serta mendorong mahasiswa dan generasi muda untuk turut berpartisipasi dalam perbaikan tata kelola energi di Indonesia.
Mahasiswa dan masyarakat umum terlebih dahulu harus memahami seluk beluk tata kelola energi terlebih energi terbarukan. Setelah menguasai pemahaman dasar terkait hal tersebut, kita dapat bersama-sama terlibat mengambil peran dalam membangun sistem energi terbarukan yang dapat mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PUSHEP berkomitmen membangun ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi melalui berbagai kegiatan.
Lebih lanjut Mariah menjelaskan, pembangunan berkelanjutan membutuhkan kebijakan dan strategi implementasi agar upaya tersebut dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Indonesia pada dasarnya merupakan negara yang memiliki kekayaan dengan potensi aneka jenis energi baru dan terbaruakan (EBT) yang melimpah. Oleh karena itu ini harus dimanfaatkan dengan baik agar target bauran energi di Indonesia terus meningkat dan kesepakatan dalam Paris Agreement berjalan sesuai yang diharapkan.
Antusiasme ini menandakan bahwa sebenarnya mahasiswa dan masyarakat umum membutuhkan pengetahuan dan pemahaman dasar untuk dapat mengikuti perkembangan isu-isu energi terbarukan. Kebutuhan tersebut akan selalu menjadi perhatian utama PUSHEP untuk memberikan yang terbaik buat pembangunan energi yang berkelanjutan.