Beranda Publikasi Kegiatan

Pemerintah Gegabah Soal Penarikan Urusan Pemerintah Daerah sektor Pertambangan Minerba.

1848

 

Kuasa Hukum Permohonan Nomor 58/PUU-XVIII/2020, Bahrul Ilmi Yakup mengatakan bahwa Pemerintah Pusat sangat kemaruk terkait dengan kewenangan pemberian izin yang ditarik ke pusat yang awalnya izin itu berada di daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hal itu dikemukakan dalam kesempatan Diskusi Publik Virtual dengan tema “Membedah Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Minerba yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan di Jakarta, 28 Agustus 2020. Kegiatan tersebut mempertemukan empat kuasa hukum pemohon judicial review Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Menurut Bahrul Ilmi Yakup, dalam proses pembentukan UU Minerba telah terjadi kejahatan legislasi. Adanya gugatan formil UU Minerba dalam Permohonan Nomor 60/PUU-XVIII/2020 menunjukkan kejahatan tersebut sebagaimana yang diuraikan dalam permohon a quo. Bukti dan bangunan argumentasi yang ditunjukkan dan telah disampaikan dalam persidangan kecenderungannya mengarah pada terjadinya kejahatan malpraktek pembentukan UU Minerba.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kejahatan legislasi kemudian menghasilkan produk hukum yang bertentangan dangan UUD NRI 1945. Menurutnya Pasal 35 ayat 1 UU No 3 tahun 2020 UU Minerba perubahan UU No 4 tahun 2009, yang mengatur perihal Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat” dan Pasal 35 ayat (4) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, serta ketentuan Penjelasan Pasal 35 ayat (4) menyebutkan bahwa Pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 28C (1) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Bahrul Ilmi Yakup mengatakan bahwa UU Minerba telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Selanjutnya ayat berikutnya, Pasal 18 ayat (5) mengatakan bahwa “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Menurunya, UU Minerba telah melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi sebagai yang dijelaskan.

Secara konstitusional menurutnya, Pemerintah tidak boleh menarik urusan pertambangan ini menjadi Pemerintah Pusat saja. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa telah dibagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengalihan bisa ditarik ke pusat tapi syaratnya harus tidak bertentangan. Berikutnya aspek kemanfaatan, aspek undang-undang itu di lihat dari aspek norma suatu undang-undang harus memiliki manfaat, dalam hal ini tentu manfaatnya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan begitu, Bahrul Ilmi Yakub mengatakan bahwa ada indikasi kuat UU No. 3 tahun 2020 cacat secara materiil dan secara formil. Oleh sebab itu, seharusnya MK berbesar hati dan istiqomah untuk membatalkan seluruh UU itu dan memberlakukan UU No. 4 tahun 2009 secara keseluruhan. Kami sudah menyiapkan strategi denga cara menambah bukti surat dan beberapa ahli otonomi daerah untuk mensupport bahwa alasan kami itu benar.