Beranda Publikasi Kegiatan

Peran BUMN di Sektor Pertambangan dalam Perspektif Konstitusi dan Kemanfaatan

2497

 

Peran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan mineral seringkali mendapat sorotan. Besarnya peran BUMN seringkali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Polarisasi peran BUMN di bidang pertambangan mineral terlihat dari anggapan dari pihak pro bahwa BUMN pertambangan merupakan refleksi kedaulatan negara, demi kemakmuran rakyat dan merupakan amanah konstitusi. Sementara itu dalam anggapan pihak kontra berpandangan bahwa pengaturan kegiatan pertambangan cukup dengan menggunakan regulasi efektif, kegiatan pertambangan memiliki resiko tinggi, kegiatan yang membutuhkan investasi terus menerus untuk eksplorasi.

Polarisasi tersebut merupakan salah satu bagian dari pasang surut kebijakan BUMN. Hal ini terungkap dalam kegiatan Kuliah Khusus Pertambangan atau diskusi bersama Ir Rachman Wiriosudarmo dengan tema “Peran BUMN di Sektor Pertambangan” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2020.

Menurut Rachman Wiriosudarmo diskusi tersebut merupakan materi untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait dengan peran BUMN sektor pertambangan. Bahwa BUMN sektor pertambangan telah mengalami beberapa kali pasang surut kebijakan BUMN. Pada era Orde Lama, kebijakan terkait dengan politik anti barat berimplikasi terhadap peran BUMN pertambangan yang juga harus melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Era Orde Baru, kebijakan BUMN terlihat dalam Tap MPRS XVII. Kebijakan tersebut pada prinsipnya membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk melakukan investasi. Hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan membuat perusahaan asing mengalami keleluasaan atau kejayaan sementara BUMN pertambangan menjadi anak tiri.

Lebih lanjut Rachman Wiriosudarmo mengatakan bahwa di era Reformasi awal BUMN sektor pertambangan tetap menjadi anak tiri. Munculnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) peran BUMN muncul ke permukaan dalam arti bahwa BUMN sektor pertambangan mulai mendapatkan tempat. Belakangan, hadirnya undang-undang a quo membuat perusahaan asing mengalami tekanan, khususnya menyangkut kebijakan divestasi ke BUMN.

Amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mewajibkan adanya bentuk penguasaan oleh negara. Bentuk penguasaan negara terlihat dalam ketentuan yang menyebutkan bahwa cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dan penguasaan atas sumber daya alam. Menurut Rachman Wiriosudarmo, konsepsi Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD NRI Tahun 1945 itu berbeda. Pasal 33 ayat (2) UUD konstruksinya mengatakan bahwa yang dikuasai oleh negara adalah perusahaan pertambangan. Sementara dalam Pasal 33 ayat (3) yang dikuasai oleh negara adalah sumber daya mineral.

Perbedaan konsepsi tersebut berimplikasi pada kebijakan yang akan diambil. Jika yang dipilih adalah konsepsi Pasal 33 ayat 2 UUD, maka kebijakan yang dapat diterapkan adalah divestasi saham. Adapun jika yang dipilih adalah konsepsi Pasal 33 ayat 3 UUD maka kebijakan yang bisa digunakan ialah pengelolaan. Pertanyaannya kemudian ialah konsepsi mana yang diikuti? Apakah keduanya atau salah satu? Dari konsepsi tersebut, maka akan terlihat peran negara (BUMN). Peran BUMN dalam perusahaan pertambangan ialah sebagai bentuk instrumen pengendalian perusahaan (divestasi), sebagai instrumen pendapatan negara dan berperan sebagai pelaksana amanah konstitusi.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa saat ini pemerintah kecenderungannya mengambil langkah divestasi saham. Menurutnya, divestasi merupakan pelaksanaan kekuasaan negara terhadap perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan pertambangan dianggap penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak. Adapun misi utama divestasi asing melalui BUMN di sektor pertambangan adalah untuk social value creation yang lebih efektif, state revenue maximation, sebagai role model, sebagai center of excellence (SDM, teknologi management), sebagai kompetitor swasta, semangat nasionalisme (anti asing), terkait kepentingan politik.

Kendatipun demikian, justifikasi kebijakan divestasi saham asing kepada negara (BUMN) yang mengemuka adalah amanah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Masalah yang perlu dipertimbangkan bukanlah sah atau tidaknya dilakukan divestasi secara konstitusional, tetapi apakah kebijakan divestasi di sektor pertambangan akan efektif dalam mewujudkan amanah konstitusi, yakni mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Menurut Rachman Wiriosudarmo, posisi strategis BUMN di sektor pertambangan mineral dapat menjadi perencanaan pengelolaan sumber daya mineral jangka panjang. Sebaiknya posisi strategis BUMN ada dalam setiap tahap melakukan eksplorasi, kontrol terhadap proses produksi dan kegiatan pada market. Sehingga BUMN dapat melakukan kontrol dalam kegiatan produksi pertambangan, melakukan pemilahan hingga sampai pada tahap kegiatan manufaktur.

Posisi strategis BUMM dalam setiap tahap tersebut memiliki manfaat. Dalam kegiatan eksplorasi (BUMN eksplorasi), BUMN dapat melakukan penyederhanaan perijinan (IUP), kegiatan pertambangan tanpa perlu ada divestasi wajib, tanpa perlu pembatasan wilayah, tanpa perlu wajib bangun smelter, data untuk perencanaan pembangunan JP, untuk mineral prioritas tidak perlu tunggu asing, keuangan self-propelled, BUMN bisa jagi flag-carrier (tuan rumah). Adapun peran BUMN pada bagian smelting dan refining bermanfaat dalam pengendalian produksi sektor hulu, pengendalian pasok bahan baku, punya akses ke global market, integrated R & D development, dan akses dan penguasaan teknologi.

Dalam sesi diskusi tanya jawab, seorang peserta bernama Hagrina Tamam bertanya terkait dengan pembelian saham PT Freeport Indonesia, apakah tindakan pemerintah melakukan pembelian saham melalui PT Inalum telah tepat? mengingat skema pembelian yang dilakukan PT Inalum sebenarnya hanya membeli saham pokok yang dipegang oleh PT Indocopper Investama, sedangkan sisa saham yang dibeli merupakan saham hasil konversi dari hak partisipasi yang kemudian dikonversikan menjadi saham (right issue). Menurut Rachman Wiriosudarmo, masalah pembelian saham Freeport, terdapat poin-poin yang lebih detail yang tidak diketahui sehingga baginya tidak berkompeten untuk menjawabnya. Oleh Rozik B Soetjipto, menambahkan bahwa Freeport sudah memenuhi divestasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah waktu itu. Pemerintah tidak bisa memaksa Freeport karena kalau itu terjadi maka bisa jadi akan masuk arbitrase international. Freeport sekarang hanya memikirkan sampai 2041 masa habis kontrak, sedangkan cadangan masih ada sanpai 15 tahun lagi,