Beranda Berita

Pertambangan Rakyat Diperkuat

Pengelolaan SDA

1912

JAKARTA – Pemerintah mengutamakan tata kelola pertambangan rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Saat ini RUU Minerba tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aturan lama dipandang mempersulit masyarakat mendapatkan akses perizinan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa lembaga pembina sektor energi tersebut hendak meningkatkan posisi tawar pertambangan rakyat.

“Memang selama ini pertambangan rakyat dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kami ingin tingkatkan bergaining positioning-nya ungkap Gatot di Jakarta, Selasa (5/5).

Dijelaskan Gatot, semangat memperbaiki kondisi pertambangan rakyat ditempuh guna memperkuat posisi pertambangan rakyat layaknya kegiatan pertambangan yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan, pemegang Kontrak Karya, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan diperluas dari sebelumnya 25 hektar menjadi 100 hektar. Begitu pun tambang cadangan primer mineral logam akan diatur kedalaman maksimal 100 meter.

Dalam aturan sebelumnya kedalaman maksimal hanya 25 meter. “Ini dalam rangka memberikan rakyat lebih leluasa lagi melakukan kegiatan pertambangan,” jelas Bambang.

Dengan adanya kegiatan pertambangan rakyat yang lebih jelas, Pemerintah mengharapkan akan memberikan sumbangsih baru dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/ atau retribusi. Penggunaan pendapatan daerah tersebut nantinya akan diperuntukkan untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan.

Pemerintah akan terus memperkuat posisi rakyat supaya lebih eksis lagi dengan memberikan kriteria-kriteria (kegiatan pertambangan). “Kita mencari keseimbangan sesuai dengan ketentuan UUD Pasal 33,” tegas Bambang.

Sejumlah Permasalahan

Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bacthiar mengakui selama ini ada masalah dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Contohnya terkait perizinan, banyaknya tambang  ilegal, masalah lingkungan dan keselamatan kegiatan tambang.

Karena itu sambung dia, sangat urgen untuk diatur dalam RUU Minerba. Ditegaskannya, selama ini banyak pertambangan rakyat ilegal karena masalah akses perizinan. Dalam UU Minerba misalnya, mekanisme perizinan pertambangan rakyat  sama dengan perizinan tambang skala besar.

Hal  ini yang harus diperbaiki dalam RUU Minerba, termasuk juga ketentuan tentang batasan pertambangan rakyat  serta perlindungan hukum terhadap pertambangan rakyat. ers/E-10