Beranda Berita

Perusahaan Tambang Mineral Peroleh Kepastian dari PP No. 37/2018

1462
Newmont

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya meningkatkan kualitas iklim investasi di sektor pertambangan menguat setelah pemerintah menerbitkan PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Di sisi lain, kritik pun mengalir terkait konsistensi pemerintah menghadirkan kepastian hukum di bidang pertambangan.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), mengatakan bahwa diterbitkannya PP ini memang menjadi upaya pemerintah dalam mendukung iklim investasi tambang nasional.  Lahirnya PP 37/2018 juga akan menggembirakan pemerintah daerah, yang akan mendapat porsi lebih besar atas keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambanga Khusus (IUPK).

Dalam beleid ini, juga menentukan besaran persentase PNBP yang harus dibagikan ke pemerintah. Untuk pemerintah pusat misalnya mendapat bagian sebesar 4% yang dihitung berdasarkan dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi. Sementara itu, untuk pemerintah daerah bagiannya sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Menurutnya, pemda sebenarnya tidak mempermasalahkan kewenangan pengaturan IUPK yang seluruhnya diambil pemerintah pusat, tapi diberikan bagi hasil yang adil.

Adapun keuntungan bersih yang dimaksud dalam beleid ini adalah keuntungan yang dihitung setelah dikurangi PPh badan bagi pemegang IUPK operasi produksi.

“Dari sisi perusahaan dan investor tentu menggembirakan, tapi harus dilihat kepastian hukum di bidang pertambangan terlihat begitu mahal. Mereka sudah mendapatkan IUPK, masih mendapatkan kemudahan ekspor mineral mentah termasuk insentif pajak dan PNBP,” tuturnya, Rabu (8/8/2018).

Salah satu ketentuan yang menjadi fokus dalam beleid tersebut adalah perlakuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemegang Izin Usaha Pertambanga Khusus (IUPK) operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.

Untuk perlakuan perpajakan maupun PNBP, tarif PPh badan sebesar 25%. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari skema perlakuan PPh badan di kontrak karya untuk Freeport Indonesia yang mencapai 35%.

Melihat rezim hukum pertambangan yang ada, lanjut Bisman, pelaku usaha tidak sepenuhnya senang. Apalagi jika merujuk pengalaman kebijakan di sektor minerba. Dia mencontohkan ketika kebijakan ekspor mineral mentah dilarang dengan lahirnya UU No.4/2009 tentang Minerba. Lalu dilanjutkan dengan mendorong pengusaha tambang membangun smelter.

Belum lagi dengan adanya langkah merevisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang akan berdampak pada implementasi PP 37/2018.

“Jadi masih akan ada ketidakpastian hukum. Makanya harusnya kebijakan semacam ini dihadirkan secara menyeluruh dalam bentuk UU,” tambahnya.

Terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali mengkritisi penerbitan beleid yang terkesan sporadis dan eceran. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mudah menerbitkan kebijakan-kebijakan baru.

“Sebenarnya ada beberapa hal yang bagus dari PP tersebut, tapi baiknya mengatur sesuatu secara komprehensif,” katanya.

Pemerintah juga diminta memastikan ketaatan investor yang diberikan insentif pajak maupun BNPB, dengan membangun smelter di dalam negeri. Jangan sampai keringanan dari pemerintah hanya akan dimanfaatkan.

Kendati demikian, jika semangat pemerintah untuk mendorong penghiliran industri, maka langkah ini sudah dirasa tepat. “Kita sudah dapat membaca, karena pelaku usaha ingin yang pasti-pasti. Kalau sedikit-sedikit ganti mana mau mereka?,” tambahnya.

Dalam Pasal 8 dan 9 PP 37/2018, diulas mengenai aktivitas perusahaan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Dengan begitu, perusahaan tambang yang saat ini membangun smelter pajaknya dapat disusutkan.Nantinya, penyusutan dan peringanan ini tidak hanya untuk bangun smelter tapi juga untuk perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal).