Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) memberikan pelatihan hukum migas kepada masyarakat di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Pelatihan tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam kegiatan usaha migas, pengetahuan tentang penentuan dan penetapan desa penghasil migas, pengetahuan mengenai tantangan hukum serta risiko hukum menjadi desa penghasil migas serta pengetahuan tentang pengelolaan migas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan problem hukum dari kegiatan usaha migas.
Kegiatan pelatihan diikuti oleh masyarakat dan generasi muda yang terdiri dari tokoh masyarakat setempat dan sejumlah anggota karangtaruna setempat.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya terkait dengan keberadaan kegiatan pengusahaan migas di wilayahnya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan mendapatkan kompensasi dari aktivitas industri pengelolaan migas di daerah.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui karakter atau ciri dari aktivitas usaha migas. Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa migas pada dasarnya merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Selanjutnya kata Bisman Bhaktiar, kegitan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam migas memerlukan biaya dan teknologi tinggi.
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa pemahaman hukum migas dapat menjadi bekal ke depan bagi masyarakat dalam bertasipasi dalam kegiatan sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan oleh perusahan serta meningkatkan pemahaman dasar masyarakat terkait industri migas.
Sumber energi dari migas seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) saat ini merupakan andalan utama pemenuhan kebutuhan energi di Indonesia. Migas memiliki peranan penting sebagai bahan bakar atau sumber energi untuk transportasi dan industri, baik untuk saat ini maupun pada beberapa waktu yang akan datang. Selain itu, migas merupakan komoditas yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Bisman Bhaktiar menambahkan bahwa masyarakat sekitar lokasi industri migas seharusnya mendapatkan manfaat secara langsung dari keberadaan industri migas. Kemanfaatan itu merupakan jaminan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, seperti migas ditujukan untuk dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, Bisman Bhaktiar menyampaikan harapannya agar masyarakat benar-benar dapat sejahtera dan berdaya dari adanya kegiatan usaha migas di sekitar perkampungan warga. Selain itu, kesehatan warga semakin mendapat perhatian dan pendidikan warga dapat meningkat.