Ada beberapa tata cara dalam menetapkan harga gas bumi tertentu berdasarkan Perpres 40/2016 jo 121/2020, Permen ESDM 15/2022, Permen ESDM 10/2020, Kepmen ESDM 132/2022
- Permohonan Rekomendasi oleh Pengguna Gas Bumi
- Rekomendasi oleh Kemenperin dan Ditjen Ketenagalistrikan
- Evaluasi oleh Tim Koordinasi
- Penetapan oleh Menteri ESDM