Beranda Publikasi Kegiatan

Ruang Sipil di Industri Ekstraktif Terancam, PUSHEP: Perlu Perkuat Wadah Konsolidasi

171

 

Ruang bagi masyarakat sipil yang bergelut pada sektor sumber daya alam dalam menyampaikan pendapat dan perjungan membela kelompok masyarakat yang terdampak seringkali mendapat rintangan. Gangguan tersebut berasal dari berbagai bentuk. Mulai dari upaya persekusi hingga potensi kriminalisasi. Ancaman tersebut menyebabkan ruang masyarakat sipil menyalurkan aspirasi warga mengalami penyusutan. Keadaan ini sering disebut sebagai shrinking civic space.

Situasi yang dipandang sebagai upaya negara membatasi masyarakat sipil sehingga membentuk ruang yang sempit. Guna mengatasi realitas tersebut, masyarakat sipil yang berfokus pada sektor industri ekstraktif mendiskusikan dan berbagi pengalaman sebagai mitra pembangunan.

Berbagai masyarakat sipil hadir dalam diskusi tersebut, termasuk diantaranya adalah Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP). PUSHEP sebagai organisasi organisasi masyarakat sipil yang memfokuskan pada kegiatan studi dan advokasi di bidang hukum energi dan pertambangan sangat mendukung tata kelola energi dan pertambangan yang berlandaskan hukum dan keadilan agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya PUSHEP berupaya dalam mengatasi persoalan menyempitnya ruang sipil yang diinisiasi oleh Extractive Industry Transparency Initiative (EITI). EITI merupakan wadah yang menjadikan masyarakat sipil sebagai representasi keanggotaan multi stakeholder group di tingkat nasional yang berdampingan dengan unsur pemerintah dan perusahaan.

Keberadaan multi stakeholder group tersebut menjadi wadah yang mempertemukan sejumlah kepentingan, khususnya terkait dengan eksistensi masyarakat sipil. Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses tersebut bertujuan dalam menilai kepatuhan negara sebagai pelaksana pengelolaan industri ekstraktif yang sesuai dengan standar global yang diterapkan oleh EITI.

Dalam diskusi tersebut, Brenda Jay Mendoza, Manajer Asia EITI Internasional mengatakan bahwa standar global terkait dengan EITI saat ini telah mengalami perkembangan. Menurutnya kebijakan terkait dengan Perpres 26 Tahu 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, yang menjadi dasar aktivitas EITI perlu dikembangkan kembali.

Lebih lanjut Brenda Jay mengatakan bahwa EITI telah mengatur keterlibatan dan peran masyarakat sipil agar dapat berpartisipasi aktif dalam tata kelola ekstraktif baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam keterlibatan partisipasi aktif tersebut, Brenda Jay mengatakan bahwa EITI mengatur kemungkinan keleluasaan masyarakat dalam berdiskusi, berpendapat, dan berekspresi melalui prasyarat “public debate”.

Dalam standar terbaru EITI Tahun 2023 ini, Brenda Jay mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan debat publik yang berbasis bukti dalam tata kelola ekstraktif termasuk risiko korupsi, transisi energi, dan kesetaraan gender. Brenda Jay mengatakan bahwa melalui platform EITI diharapkan dapat membantu kerja-kerja masyarakat sipil dalam mendapatkan akses ruang sekaligus melawan penyempitan ruang sipil di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim mengatakan bahwa potensi penyempitan ruang sipil tersebut terjadi karena negara cenderung alergi terhadap kritik dan masukan yang berbasiskan kajian dari perpektif lain. Lebih lanjut, Akmal juga mengatakan bahwa keberadaan Pasal 162 UU 3/2020 sering digunakan sebagai “senjata” oleh aparat untuk membungkam suara dari masyarakat sipil.

Oleh sebab itu, menurut Akmal, untuk memperkuat gerakan civil society, diperlukan wadah konsolidasi alternatif dan strategis agar gerakan masyarakat sipil tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan mengganggu kebijakan pemerintah. Sebab aktivitas berupa kajian, riset, serta pendampingan atau advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil sejatinya merupakan upaya-upaya untuk mendukung program pembangunan nasional agar terjadi kesetaraan, keadilan dan kebermanfaatan bagi rakyat.