Judul : Gerakan Akademik untuk Kedaulatan Migas Indonesia
Penulis : Prof. DR. Juajir Sumardi, S.H., M.H.
Penerbit : Arus Timur
Tahun terbit : 2017
Jumlah halaman : 208
Buku ini memaparkan hasil kajian yang dilakukan oleh penulis mengenai draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas. Penulis menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau UU Migas telah di judicial review sebanyak 3 kali melalui putusan MK No. 002/PUU-1/2003, putusan MK No. 20/PUU-V/2003 dan putusan MK No. 36/PU-X/2012.
Penulis menyatakan bahwa secara praktik dan akademis keberlakuan UU Migas menimbulkan fenomena salah kelola sumber daya alam sehingga mengakibatkan tidak dapat menjadi penyangga ketahanan energi nasional, regulasi fiskal yang tidak terarah, terciptanya rantai birokrasi baru yang rumit, tingginya biaya operasional dan terdapat mafia migas pada prakteknya.
Dalam buku ini, penulis telah mengidentifikasi berbagai masalah dalam UU Migas, diantaranya tidak adanya strategi pencadangan untuk kebutuhan rakyat dimasa depan, tidak menerapkan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat lokal di wilayah usaha, pengelolaan migas masih dikuasai oleh asing dan tidak memanfaatkan perannya sebagai penyumbang APBN terbesar, Pertamina tidak memiliki kontrol terhadap pengelolaan migas, serta aturan mengenai migas belum bersifat kuat dengan dibuktikan banyaknya peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan pengelolaan migas.
Pada bab satu penulis melakukan telaah akademik mengenai RUU Migas yakni dalam perspektif pengelolaan migas secara nasional dan internasional, konsep kedaulatan negara terhadap pengelolaan migas, studi komperatif diberbagai negara, pandangan geo politik minyak dunia, kondisi eksisting pengelolaan migas di Indonesia dari hulu dan hilir, politik hukum migas, perkembangan landasan hukum industri migas, perkembangan kontrak pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, jenis insentif dalam kontrak pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai migas, kajian terhadap asas dalam penyusunan norma, kajian implikasi pembentukan UU Migas, serta kajian atas pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Pada bab yang lain, penulis melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan UU Migas, diantaranya Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada berbagai aturan hukum tersebut di atas digunakan oleh penulis untuk mendapatkan solusi atas setiap resiko yang ditimbulkan pada keberhasilan maupun kegagalan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Penulis juga memberikan solusi atas pemulihan dampak dari pengelolaan migas sehingga dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkannya. Lebih lanjut, penulis menyertakan pihak terkait yang memiliki wewenang untuk melakukan pemulihan atas dampak tersebut. Selain itu penulis menyertakan lembaga terkait untuk membentuk suatu kebijakan untuk merespon pelaksanaan pengelolaan migas.
Di bab lain juga terdapat uraian penulis yang menyampaikan mengenai landasan filosofis atas makna dalam UUD NRI 1945 seperti makna “penguasaan oleh negara”, “penggunaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, “monopoli negara untuk kemakmuran rakyat”, “posisi dominan”, yang dimana istilah-istilah tersebut berasal dari muatan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kemudian pada landasan sosiologis, penulis memaparkan sejarah penemuan minyak dan gas bumi di Indonesia hingga tantangan untuk menghadapi laju produksi minyak yang terkadang turun dan memberikan rekomendasi untuk pemerintah terus menggenjot sumber energi selain bahan bakar fosil untuk terus menjadi peran utama dalam meningkatkan APBN.
Lebih lanjut, pada landasan yuridis, penulis lebih berfokus kepada putusan MK mengenai UU Migas dan menginginkan adanya pembaruan UU migas. Penulis memberikan rekomendasi pokok-pokok substansi yang perlu dimuat dalam UU Migas nantinya, diantaranya pola penguasaan dan pengaturan pengusahaan minyak dan gas bumi, pola pengaturan pengusahaan migas di sektor hulu, pola pengaturan pengusahaan migas di sektor hilir, pola pengaturan usaha pengangkutan dalam tata niaga minyak dan gas bumi, pengaturan penerimaan negara, hubungan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan hak atas tanah, pembinaan dan pengawasan, badan usaha khusus migas atau BUKM, pengelolaan lingkungan dan keselamatan, usul sistematika RUU Migas.
Buku ini telah berhasil membawa pembaca pada esensi dari diperlukannya revisi atas UU Migas, substansi yang perlu untuk dirubah dan rekomendasi substansi untuk dimasukkan dalam RUU Migas. Lebih lanjut, penulis dapat memberikan alasan logis secara filosofis, sosiologis dan yuridis terkait pengelolaan migas di Indonesia. Selain itu, penulis juga memberikan solusi atas dampak eksploitasi dan eksplorasi migas dan aturan terkait untuk menangani permasalahan migas dan lembaga terkait yang memiliki kewajiban untuk serta menyelesaikan permasalahan migas.
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan pembaca terhadap isi buku ini yakni penulis menginginkan adanya kepastian hukum, perencanaan yang jelas, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi melalui UU Migas dan UUD NRI 1945. Penulis mengajak pembaca untuk kontra terhadap pemerintah dalam semangat pembentukan RUU Migas, hal ini dibuktikan dengan menyatakan diperlukan suatu transparansi terhadap pembentukan RUU Migas.
Selanjutnya, penulis memberikan kesimpulan dan saran untuk menciptakan kedaulatan migas di Indonesia. Penulis juga menyertakan perancangan naskah akademik dan draft RUU Migas yang disosialisasikan dalam FGD di berbagai daerah diantaranya di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Bali.