Beranda Publikasi Kegiatan

Mitigasi Risiko Hukum dalam Pertambangan Sebuah Kewajiban

299
518

 

Pembangunan di sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif dan negatif. Kegiatan usaha pertambangan merupakan industri yang banyak memberikan manfaat dan mempunyai peranan penting dalam kontribusi pada pendapatan negara yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun dalam pelaksanaanya pengelolaan usaha pertambangan mempunyai potensi risiko yang tinggi, yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti misalnya masalah lingkungan hidup.

Dampak negatif yang ditimbulkan berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidupm yang dapat menimbulkan dampak kerugian besar bagi lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya permasalahan yang timbul akibat usaha kegiatan pertambangan, diperlukan upaya mitigasi dan antisipasi, serta penegakan hukum lingkungan hidup. Diskursus tersebut menjadi topik diskusi yang diselenggarakan oleh  Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dengan tema “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terdampak Pertambangan”, Jakarta, Jumat, 8/03/2024.

Pembicara dalam diskusi tersebut  ialah Ilham Dwi Rafiqi, dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya; Holly Muridi Zham-Zham, advokat di Satu Energi Law Firm; dan Mariah Ulfa, legal researcher, PUSHEP. Menurut Mariah Ulfa, problem hukum di industri pertambangan membutuhkan perhatian serius. “Masalah penegakan hukum di sektor pertambangan sangat kompleks, salah satunya adalah penambangan tanpa izin. Masalah yang ditimbulkan berupa kerusakan lingkungan, konflik ruang antar kelompok, kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat kehilangan PNBP dan pajak”.

Lebih lanjut Mariah Ulfa menjelaskan dampak yang lebih luas yang ditimbulkan dari masalah tersebut adalah kekacauan, ketidakpastian hukum, beban masyarakat, inefisiensi perekonomian, lapangan kerja menurun, investasi menurun, dan lebih dari itu adalah kerusakan lingkungan hidup. “Oleh karena itu diperlukan penegakan hukum melalui regulasi dan legislasi yang kuat, penegak hukum yang menjalankan ketentuan, serta living law yang mengetahui bahwa kejahatan PETI dan lingkungan hidup merupakan extra ordinary crime”, ujar Mariah Ulfa.

Mariah Ulfa menambahkan, bahwa hal tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan, pengamanan lingkungan hidup, serta menjadi jalan terakhir dengan diterapkannya penegakan hukum pidana. “Maka sebelum permasalahan di sektor pertambangan terjadi maka diperlukan mitigasi dan antisipasi untuk mencegah masyarakat terdampak akibat adanya akitivitas pertambangan yang tidak berizin dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, ungkapnya.

Pembicara berikutnya, Holly Muridi Zham-Zham berpandangan bahwa mitigasi dan antisipasi penting untuk dilakukan agar mencegah adanya daerah yang berkelimpahan sumber daya alam (SDA). “Tata kelola pertambangan perlu dibenahi agar tidak terjadi paradoks keberlimpahan, dimana performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pertambangan yang buruk, kemiskinan meningkat, hingga daerah tersebut rusak dan/atau tercemar. Akibatnya wilayah atau area pertambangan tersebut dapat ditinggalkan oleh penduduk setempat, sehingga kemudian dapat timbul kota ‘hantu'”, ungkapnya.

Holly, menambahkan bahwa, untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. “Konsep keselarasan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup disebut pembangunan yang berwawasan lingkungan dan lebih dikenal dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang perlu dibangun dari peran beberapa pihak”, tuturnya.

Lebih lanjut, Holly menjelaskan bahwa, para pihak turut berperan andil dalam hal antisipasi dan mitigasi risiko hukum atas dampak aktivitas pertambangan. “Peran masyarakat memberikan informasi mengenai kebutuhan lingkungan, memberikan saran dan pendapat mengenai pengelolaan pertambangan, serta melaporkan kerusakan dan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sedangkan pemerintah dan pelaku usaha perlu mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan berbasis pada riset dan kajian sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung. Selain itu, pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang menjadi hal yang wajib” imbuhnya.