Dalam industri pertambangan, keterlibatan perempuan masih relatif terbatas, hal ini dikarenakan adanya stereotip terhadap perempuan yang dianggap sebagai kaum lemah dan emosional. Bahkan, pandangan tersebut cenderung sudah diterima pada lingkungan sosial dan budaya masyarakat kita. Pandangan tersebut tentu sangat berdampak kepada pekerja perempuan, khususnya di industri pertambangan sebagai industri yang dipandang dianggap sebagai sektor yang sangat maskulin.
Hal tersebut membuat pekerja perempuan di sektor pertambangan seolah menjadi termarginalkan, dianggap tidak mampu mengemban pekerjaan di industri tersebut. Padahal banyak perempuan yang mampu menduduki jabatan di perusahaan tambang dari tingkatan paling bawah hingga top leader manajemen.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menggelar diskusi publik dengan tema “Urgensi Pengaturan Khusus Pekerja Perempuan dalam Industri Pertambangan”, Jumat, 14/03/24.
Manager Program PUSHEP, Sunarto Efendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan diskusi publik ini adalah bentuk perhatian kami, kepada para pekerja di industri pertambangan khususnya pekerja perempuan. Menurut hemat kami, pekerja perempuan masih mengalami banyak bentuk kekerasan serta ketidakadilan dan permasalahan lainnya, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan.
“Kami menggelar diskusi ini untuk membahas permasalahan tersebut sebagai langkah awal dalam upaya mendorong pengaturan khusus pekerja perempuan dalam industri pertambangan”, ungkap Sunarto.
Pada kesempatan diskusi tersebut, peneliti PUSHEP, Holly Muridi, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. “PUSHEP telah melakukan penelusuran norma hukum terhadap segala peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pekerja perempuan, khususnya di industri pertambangan. Hasilnya, hingga saat ini pengaturan tersebut belum diatur”, tuturnya.
Manager Legal Studi PUSHEP, Akmaludin Rachim, menambahkan, bahwa masalah pekerja perempuan dalam industri pertambangan sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi stakeholder. “Pemangku kepentingan perlu menaruh perhatian lebih kepada pekerja perempuan di sektor pertambangan. Kami telah melakukan pengkajian terhadap hal tersebut. Kami mendorong agar terdapat pengaturan pekerja perempuan di sektor pertambangan agar dapat melindungi hak-hak perempuan, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan perusahaan” imbuhnya.
Lebih lanjut, Akmal juga mengatakan, PUSHEP sebagai lembaga yang berfokus pada isu hukum energi dan pertambangan, akan terus melakukan kajian lebih lanjut serta mendorong untuk melakukan kebijakan terhadap hal tersebut. “Tentunya tidak berhenti sampai di sini, setelah diskusi dan melakukan pengkajian lebih lanjut, kami akan mengambil langkah-langkah yang strategis agar dapat mendorong terbentuknya pengaturan khusus pekerja perempauan dalam sektor pertambangan”, tutup Akmal.