Pertanyaan tentang untuk siapa tambang ini mengacu pada pertanyaan fundamental tentang siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas sumber daya alam serta siapa yang diuntungkan dari eksploitasi tersebut.
Menurut konstitusi Indonesia (ideal) kekayaan sumber daya alam hasil pertambangan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dimana jika kita melihat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ada dua hal menjadi penting dalam pasal tersebut:
- Hak Menguasai Negara
Merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan (beheersdaad), dan melakukan pengelolaan pengawasan (toezichthoudensdaad) [Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, dll] - Kemakmuran Rakyat
Tujuan bernegara “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..”Loading...