Beranda Referensi

Perubahan Arah Kebijakan Dalam Pembaruan KEN

91

Pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui PP 79/2014 menekankan pentingnya meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi dengan beberapa strategi utama. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan konservasi energi dan efisiensi energi untuk mengurangi pemborosan dan meningkatkan penggunaan energi yang lebih efisien. Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan, sebagai sumber daya yang lebih berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, kebijakan juga berupaya meminimalkan penggunaan bahan bakar minyak (bensin) dan mengoptimalkan penggunaan gas sebagai salah satu alternatif energi yang lebih bersih. Pasokan energi berbasis batubara tetap menjadi bagian penting dalam strategi ini, namun dengan perhatian untuk menyeimbangkan dan mengamankan pasokan yang cukup. Energi nuklir dipertimbangkan sebagai opsi terakhir, hanya jika diperlukan untuk memastikan ketahanan energi nasional.

Target dari kebijakan ini adalah mencapai porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 23% pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 31% pada tahun 2050. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga menetapkan proyeksi terkait energi final, konsumsi listrik, serta suplai dan bauran energi primer yang akan digunakan. Di samping itu, penguatan pendanaan untuk ketahanan energi diharapkan bisa didorong melalui APBN, APBD, serta sumber pendanaan lainnya.

RPP KEN: Grand Strategi Ketahanan Energi dalam Transisi Energi

Dalam kerangka Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kebijakan Energi Nasional, terdapat strategi khusus untuk menjaga ketahanan energi di tengah proses transisi energi menuju dekarbonisasi. Salah satu prioritas utama adalah menjaga keamanan pasokan energi dan keterjangkauan harga selama masa transisi, sehingga akses energi tetap terjamin bagi masyarakat.

Pemerintah juga berfokus pada peningkatan konservasi energi dan efisiensi energi, serta maksimalisasi energi baru terbarukan sebagai bagian penting dari bauran energi masa depan. Penggunaan fossil fuel (batubara dan bensin) akan diminimalkan secara bertahap, sementara gas dioptimalkan sebagai energi transisi. Selain itu, energi nuklir dipandang sebagai opsi baru yang dapat digunakan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mencapai target dekarbonisasi.

Transisi energi ini diharapkan mencapai puncak emisi pada 2035 dan menuju net zero emission pada 2060. Target bauran energi baru terbarukan pada tahun 2060 diharapkan mencapai 70% hingga 72% dari total energi yang digunakan. Kebijakan ini juga menetapkan proyeksi energi final, konsumsi listrik, suplai energi primer, serta target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi, khususnya dalam pengurangan intensitas emisi karbon dioksida (CO2e).

Pendanaan untuk mewujudkan dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi di masa depan akan didukung oleh APBN, APBD, serta sumber pendanaan nasional dan internasional lainnya, guna memastikan keberlanjutan implementasi strategi ini.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [19.70 MB]