Jenis Kontrak yang Diterapkan
Permen ESDM No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa hanya kontrak bagi hasil gross split yang diterapkan, tanpa adanya mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kriteria Kontrak Gross Split
Pembagian hasil didasarkan pada gross production split, yang artinya pengembalian biaya operasi tidak dilakukan. Namun, pembagian ini disesuaikan dengan komponen variabel dan progresif.
Penetapan Bentuk Kontrak
Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak bagi hasil gross split yang akan berlaku di setiap wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Perubahan Bentuk Kontrak
Kontraktor memiliki hak untuk mengajukan perubahan bentuk dan ketentuan pokok dari kontrak kerja sama yang ada. Perubahan tersebut bisa dilakukan jika kontraktor ingin mengalihkan kontrak menjadi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.