Beranda Referensi Listrik

Putusan MK No. 39/2023: Kontrol Negara dan Partisipasi Swasta di Sektor Listrik

113

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 39/PUU-XXI/2023, Mahkamah kembali menegaskan makna “penguasaan negara” dalam sektor ketenagalistrikan. Frasa “dapat” pada Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Makna dari putusan ini adalah menegaskan bahwa model bisnis unbundling dalam ketenagalistrikan yang tidak mengedepankan kontrol negara bertentangan dengan UUD 1945. Praktik bundling tetap menjadi konsep utama dalam pengelolaan usaha ketenagalistrikan. 

Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas Model Bisnis Independent Power Producer (IPP), khususnya terkait keterlibatan swasta dalam pembangkitan tenaga listrik tanpa izin usaha yang terintegrasi. 

Lantas, apakah partisipasi pihak swasta dalam bisnis pembangkitan listrik menjadi inkonstitusional pasca putusan ini?

Jika melihat pertimbangan dalam putusan No. 39/2023 ini, maka setidaknya terdapat tiga hal pokok yang menegaskan kedudukan hukum pihak swasta dalam bisnis pembangkitan listrik:

  1. Dominasi Negara dalam Penguasaan Listrik
    Negara harus tetap mendominasi pengelolaan dan penyediaan tenaga listrik untuk memastikan kontrol terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. PLN Menjadi Prioritas
    Prioritas untuk PT PLN (Persero) tetap dipertahankan dalam hal penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
  3. Pengaturan oleh Negara
    Fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan tetap menjadi hak negara. Keterlibatan swasta dibatasi oleh regulasi yang memastikan penyediaan listrik tetap berada dalam koridor kepentingan umum dan mendukung tujuan negara, seperti tertera dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945​
    Loader Loading...
    EAD Logo Taking too long?
    Reload Reload document
    | Open Open in new tab

    Download [521.42 KB]