
Sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi nasional dan memperkuat bauran energi baru dan energi terbarukan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melaksanakan serangkaian pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Pembahasan ini mencakup pendalaman terhadap substansi transisi energi, pengaturan penyimpanan energi, definisi badan usaha, asas-asas penyelenggaraan energi, hingga penyusunan peta jalan pengembangan energi berkelanjutan.
Dalam proses pembahasan, sejumlah isu utama menjadi fokus, antara lain:
- Penyusunan peta jalan transisi energi untuk memperjelas arah transformasi sistem ketenagalistrikan nasional.
- Penyempurnaan definisi energi baru dan energi terbarukan, termasuk klarifikasi terhadap sumber energi seperti hidrogen, amonia, dan pembatasan terhadap hasil pengolahan batubara.
- Penguatan peran badan usaha, termasuk pengakuan terhadap badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk mendorong keterlibatan UMKM.
- Pengaturan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif fiskal, non-fiskal, dan fasilitas lain guna menarik investasi di sektor EBET.
- Penataan aspek ketenaganukliran, mencakup pembangunan PLTN, kewenangan BAPETEN, serta ketentuan terkait penyimpanan lestari limbah radioaktif.
Selain itu, substansi mengenai sanksi pidana untuk pelanggaran dalam sektor EBET dan integrasi prinsip ekonomi karbon dalam mekanisme dukungan pemerintah turut dibahas untuk memperkuat kerangka hukum dan tata kelola energi berkelanjutan.
Materi Part II :