Beranda Berita

Bakal Cabut IUP Mangkrak, Pemerintah Diingatkan Tak Semua Sengaja Ditelantarkan

28
Bakal Cabut IUP Mangkrak, Pemerintah Diingatkan Tak Semua Sengaja Ditelantarkan

Rencana pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari dua tahun perlu dilakukan secara selektif. Pemerintah diminta tidak serta-merta menganggap seluruh izin pertambangan yang belum beroperasi sebagai bentuk penelantaran konsesi oleh perusahaan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mencabut IUP. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi dan alasan yang menyebabkan perusahaan belum menjalankan kegiatan pertambangan.

Menurut Bisman, kebijakan tersebut berpeluang menertibkan konsesi yang sengaja ditelantarkan atau hanya dijadikan objek spekulasi. Dengan demikian, wilayah pertambangan yang tidak produktif dapat dialihkan kepada pelaku usaha yang memiliki kesiapan investasi dan kemampuan untuk mengelolanya.

Meski demikian, pemerintah perlu membedakan antara penelantaran yang disengaja dan kendala investasi yang dihadapi pemegang izin. Pembedaan tersebut penting agar kebijakan pencabutan tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi sektor pertambangan.

“Pemerintah harus membedakan penelantaran yang disengaja dengan kendala investasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Bisman kepada Kontan, Kamis (29/10/2026).

Bisman menjelaskan, tidak berjalannya aktivitas pertambangan dapat disebabkan berbagai faktor, baik teknis maupun nonteknis. Persoalan keterbatasan modal, harga komoditas yang belum ekonomis, proses eksplorasi yang membutuhkan waktu panjang, hingga persoalan lahan dan perizinan lingkungan dapat menghambat realisasi kegiatan usaha.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur juga dapat menjadi kendala bagi perusahaan untuk memulai aktivitas pertambangan meskipun telah mengantongi izin.

“Jadi, tidak adanya aktivitas belum tentu berarti perusahaan sengaja menelantarkan konsesinya,” terang Bisman.

Atas kondisi tersebut, Bisman mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi secara objektif dan berbasis data sebelum mengambil keputusan pencabutan IUP. Evaluasi perlu mempertimbangkan realisasi investasi, perkembangan kegiatan perusahaan, serta kendala yang dihadapi pemegang izin.

Pemerintah juga perlu memberikan ruang klarifikasi kepada perusahaan untuk menjelaskan alasan belum terlaksananya aktivitas pertambangan. Dengan demikian, ketentuan batas waktu dua tahun dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi, bukan menjadi dasar pencabutan secara otomatis.

“Jadi, waktu dua tahun itu bisa menjadi ukuran evaluasi. Jangan sampai langsung cabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bisman menegaskan bahwa pencabutan IUP harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tahapan administrasi yang berlaku. Proses tersebut perlu dimulai dengan permintaan klarifikasi kepada pemegang izin, dilanjutkan dengan pemberian peringatan, hingga pencabutan apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, transparansi dan kejelasan dasar hukum menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah. Tanpa prosedur yang tepat, kebijakan pencabutan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pencabutan harus dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, kalau asal cabut, justru tidak baik bagi iklim usaha, kepastian hukum, dan kenyamanan investasi,” tegas Bisman.

Karena itu, penertiban IUP mangkrak perlu diarahkan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral berjalan produktif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan konsesi perlu berjalan beriringan dengan evaluasi yang proporsional terhadap kondisi masing-masing pemegang izin.

Sumber : https://industri.kontan.co.id/news/bakal-cabut-iup-mangkrak-pemerintah-diingatkan-tak-semua-sengaja-ditelantarkan