Resensi Buku
Judul buku : Hukum Kontrak Karya, Pola Kerjasama Pengusahaan Pertambangan di Indonesia
Pengarang : Dr. Nanik Trihastuti, SH., M.Hum.
Tahun terbit : 2013
Jumlah halaman : 298 halaman
Buku ini dibuat oleh pengarang karena berkaitan dengan praktek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral khususnya yang menggunakan pola kerja sama Kontrak Karya yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Diantaranya terkait penerimaann negara yang tidak optimal dari pengusahaan sumberdaya alam, kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan, hingga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Pendekatan hukum kontrak sangat kuat dalam buku ini, selain menjelaskan perjanjian secara umum juga dijelaskan mengenai Kontrak Karya (KK) secara umum serta kedudukan kontrak karya dalam perjanjian di Indonesia, Penulis juga memberikan poin penting dari KK dari Generasi I hingga Generasi VII. Penulis menggambarkan bagimana perbedaan perbedaan setiap generasi KK, selain itu penulis juga menunjukkan bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) yang mempunyai posisi sama seperti KK.
Dengan pendekatan sejarah, buku ini telah meperlihatkan bagaimana sektor pertambangan menjadi salah satu daya tarik dalam menarik investasi di Indonesia. Selain itu, banyak kejadian menarik yang disajikan seperti KK PT Freeport Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya. Penulis memperlihatkan hubungan KK dengan aturan Penanaman Modal Asing (PMA), kedua pengaturan yang saling mempengaruhi dan berdampak pada investasi di Indonesia baik dari segi positif karena dengan adanya modal asing dapat mengisi kekurangan tabungan yang dihimpun dalam negeri, menambah cadangan devisa, memperbesar penerimaan pemerintah dan mengembangkan keahlian manajerial bagi perekonomian negara. Tetapi juga terdapat dampak negatif yang disampaikan penulis, seperti tidak terlaksananya rinfestasi atas keuntungan yang didapatkan oleh investor. Pemberian fasilitas penanaman modal yang berlebihan akan menyebabkan nilai kontribusi lebih kecil dari yang seharusnya hingga tidak terjadinya pengembangan sumber daya dan keterampilan yang sangat dibutuhkan.
Selain itu penulis menunjukkan bahwa penanaman modal melalui investasi portofolio melalui pasar modal disatu sisi berdampak positif karena dana tersebut memang berpotensi sebagai wahana meningkatkan modal bagi perusahaan-perusahaan domestik, melakukan diversifikasi aset, serta dapat leluasa melakukan tindakan yang memacu efisiensi sektor finansial. Akan tetapi investasi portofolio mepunyai dampak negatif yaitu dana investasi prtofolio tersebut dapat berpindah sedemikian cepatnya ke negara lain secara besar-besaran hanya dalam hitungan menit yang akhirnya menyebabkan krisis keuangan.
Penulis juga menjelaskan pengaturan undang-undang terkait dengan pertambangan tidak terlepas dengan pengaturan Penanaman modal asing yang dimulai dengan Undang-Undang Nomor 78 tahun 1985 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 15 Prp. Tahun 1960 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1985 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 15 Prp. Tahun 1960 dicabut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960.
Setelah keluarnya TAP MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tentang Kebijakan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, yang mengatur tiga macam bentuk kerjasama modal asing dengan modal nasional yaitu: Join Venture, Joint Enterprise, dan Kontrak Karya. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing kemudian menyusul disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Kertentuan Pokok Pertambangan.
Penulis telah menjelaskan dalam bukunya bagaimana secara hukum dan praktek terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Pertambangan telah merubah fungsi lingkungan seperti aliran air permukaan hingga menurunnya kualitas lingkungan. Selain itu terdapat isu pembuangan “tailing” sehingga menyebabkan pecemaran, reklamasi pasca tambang, tumpang tindih izin wilayah pertambangan seperti penambangan dikawasan hutan lindung, sehingga penulis juga menekankan tanggung jawab lingkungan oleh perusahaan.
Selain itu penulis juga menjelaskan tanggung jawab sosial oleh perusahaan dalam KK. Dengan adanya pertambangan dalam suatu wilayah menyebabkan pertambahan penduduk, sehingga terjadi percampuran budaya (akulturasi) hingga perkembangan pranata sosial baru yang lebih kompleks hingga terjadi perubahan sosial. Pertambangan menyebabkan terjadi perubahan perencanaan, prasarana umum hingga pemerintahan dalam suatu daerah. Sehingga pertambangan bagi wilayah tertentu telah menjadi ruh bagi kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hingga suatu wilayah daerah, sehingga ketika pertambangan berhadapan dengan hak masyarakat adat (ulayat) menjadi aspek pembahasan khusus dalam buku ini, termasuk penjelasan penulis mengenai aspek tanggung jawab sosial dan otonomi daerah yang berkaitan dengan KK.
Secara umum buku ini sangat menarik dan memberikan referensi bagi pembaca karena tidak hanya membahas sebatas aspek kontrak tetapi juga membahas sejarah pengaturan dan perkembangan politik hukum pertambangan serta bagaimana pertambangan dikaitkan dengan aspek lingkungan sosial serta pemerintahan daerah.