Beranda Berita

Cegah Korupsi Migas di Daerah dengan Perbaiki Tata Perizinan

1087
Sumber foto google

Jakarta, Seruu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan yang saat ini menjadi Ketua DPRD Bangkalan pada Rabu (03/12/2014) lalu.  Menurut KPK, Fuad Amin Imron disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan suap jual-beli dan pasokan gas ke pembangkit listrik.

Tertangkapnya Fuad Amin Imron ini menambah daftar panjang korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang sebelumnya oleh Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas yang  juga melibatkan top level pengambil kebijakan di eksekutif dan legislatif, yang saat ini berlanjut pada keterlibatan elit di daerah.

Menanggapi hal ini, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyampaikan bahwa tertangkapnya Fuad Amin Imron ini mengkonfirmasi bahwa korupsi di sektor migas tidak hanya ada di pusat tetapi juga di daerah.

“Banyak faktor yang menyebabkan dan memberikan peluang terjadinya korupsi sektor migas di daerah, salah satunya adalah proses perizinan industri hulu migas di daerah. Proses perizinan inilah yang merupakan pintu masuk bagi elit di daerah untuk terlibat dan merupakan proses awal korupsi migas di daerah,” ujar Bisman di Jakarta, Minggu (07/12/2014).

Izin adalah persetujuan dari  pemerintah menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak boleh menjadi boleh. Izin juga merupakan salah satu instrumen pengawasan oleh pemerintah.

Namun yang terjadi,  izin menjadi sarana bagi pihak yang berwenang untuk terlibat dan “mendapat bagian” dari suatu izin yang diprosesnya.  Melalui proses perizinan inilah keterlibatan pelaku di daerah dimulai, ada yang transaksi langsung pada saat proses perizinan tersebut, tetapi juga ada pemberian perizinan ini disertai dengan keharusan adanya komitmen-komitmen tertentu agar pada saat beroperasi nantinya elit di daerah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan bagian tertentu dari hasilnya setelah nanti berproduksi.

Lebih lanjut  Bisman mengatakan pintu masuk keterlibatan elit di daerah melalui proses perizinan ini sangat terbuka lebar karena begitu banyaknya proses perizinan hulu migas di daerah. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin terkait dengan lingkungan hidup (UKL/UPL, izin Lingkungan, Izin Limbah), izin dispensasi kelas jalan, izin pemasangan pipa, izin gangguan (HO), izin pemanfaatan ruang, izin masuk wilayah hutan, dan berbagai macam izin lainya yang jumlahnya hingga 24 jenis perizinan yang merupakan kewenangan daerah.

Izin-izin  tersebut disamping menjadi pintu masuk korupsi,  selama ini juga dikeluhkan oleh kalangan industri hulu migas, karena banyak operasi industri migas terhambat  disebabkan permasalahan perizinan ini.

“Saya kira sudah saatnya Pemerintah memperbaiki regulasi perizinan ini dengan menjadikan perizinan satu atap dalam satu proses yang lebih sederhana, mengatur tata waktu proses perizinan yang jelas dan mengatur standar pembiayaan yang jelas, ini harus menjadi perhatian serius oleh Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang telah dibentuk oleh Pemerintah, agar dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi dan hambatan kegiatan hulu migas,” pungkasnya. [Cesare]

Sumber: SERUU  GATRA