Beranda Publikasi Kegiatan

Pemerintah Perkuat Komitmen Transisi Energi Melalui Perpres 11 Tahun 2023

254

 

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Urusan ESDM, Ditjen Bina Bangda, Tavip Rubiyanto, menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (Perpres 11 Tahun 2023) dimaksudkan untuk mendorong transisi energi melalui penguatan kewenangan daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Tavip Ruboyanto dalam paparanya menyampaikan bahwa urgensi Perpres 11 Tahun 2023 ini selain untuk penguatan daerah, juga ditujukan untuk menyiapkan daerah dalam menghadapai transisi energi yang telah ditargetkan dan menjadi komitmen pemerintah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perpres yang dilaksanakan di Yogyakarta, Rabu 10/05/2023. Kegiatan tersebut  dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Bangda dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) .

Lebih lanjut, Tavip Rubiyanto menambahkan bahwa urgensi Perpres 11 Tahun 2023 ini selain untuk penguatan daerah untuk mendorong transisi energi, Perpres juga diharapakn untuk mempercepat realisasi pencapaian target bauran EBT sebesar 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Target tersebut didasarkan atas komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Tavip Rubiyantor menjelaskan bahwa lahirnya Perpres ini juga didasarkan pada adanya perubahan iklim yang cukup signifikan, hal ini ditandai dengan kondisi cuaca yang makin panas. Hal ini disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan dan menghasilkan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan cuaca makin panas. Untuk mengatasi hal tersebut maka harus dilakukan pengurangan penggunaan bahan bakar fossil untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Menurut Tavip Ruviyanto, Perpres 11 Tahun 2023 ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menuju transisi energi dan mencegah terjadinya perubahan iklim yang lebih ekstrem. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemanfaatan EBT sebesar besarnya tanpa dipersulitkan dengan perizinan yang rumit. Perlu diketahui bahwa Perpres ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan EBT melalui beberapa kegiatan diantaranya adalah penyusunan dan pemeliharaan data potensi aneka  EBT di daerah, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan aneka EBT, pengoperasian, pemeliharaan, dan revitalisasi infastruktur aneka EBT.

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Subkoordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen EBTKE, Yoga Marantika mengatakan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri dalam pengembangan dan pemanfaatan EBT. Hal ini dapat dilihat dari peta potensi EBT di setiap daerah yang cukup tinggi dalam penyediaan EBT, baik itu potensi EBT dari biomassa, energi surya, energi angin, hidro, biometana, limbah industri kelapa sawit, dan arus laut dan gelombang laut. Yoga Marantika menyebutkan bahwa besaran potensi ini dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik potensi EBT di daerah masing masing, sehingga mampu untuk mewujudkan kemandirian EBT di daerah.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, peneliti PUSHEP, Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, menjelaskan  bahwa sebelum lahirnya Perpres ini, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaran urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dituangkan dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menunjukan bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan energi terbarukan masih relatif terbatas. Bahkan dalam undang undang tersebut tidak mengatur sama sekali mengenai pembagian terkait dengan jenis kewenangan aneka EBT yang lainnya dan konservasi energi.

Bayu Yusya menambahkan, bahwa terbatasanya kewenangan tersebut membuat Ditjen Bina Bangda yang bekerjasama dengan PUSHEP menginisiasi Perpres 11 Tahun 2023 tersebut. Harapanya dengan adanya perpres ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kesamaan persepsi dalam menuju transisi energi. Selain itu, daerah diharapkan dapat menindaklanjuti perpres ini dengan segera mengimplementasikan pemanfaatan EBT di daerahnya masing masing secara optimal.