Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) akhirnya mengumumkan juara pemenang Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan 2020 yang diselenggarakan sejak 11 Mei 2020. Pengumuman juara pemenang disampaikan langsung oleh ketua panitia kompetisi esai, Akmaluddin Rachim, di Jakarta, 2/07/2020.
Kompetisi tersebut diikuti oleh 313 peserta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kompetisi ini rupanya juga menarik perhatian mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada luar negeri. Terdapat mahasiswa asal Indonesia dari Universitas Maastrich (Maastricht University), juga ikut berpartisipasi dalam kompetisi tersebut. Para peserta merupakan mahasiswa tingkat Sarjana Strata Satu (S1) dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Panitia Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan telah menetapkan juara pemenang kompetisi berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Berikut nama-nama pemenang Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan 2020: Juara 1 Ilya Fauziah (Institut Pertanian Bogor), Juara 2 Nethania Vanida (Universitas Indonesia), Juara 3 Maria Lalita (Universitas Atmajaya Yogyakarta), Juara Harapan 1 Erni Yuliyanti (Universitas Pertamina), Juara Harapan 2 Muhammad Khalid (Universitas Gadjah Mada). Kriteria penilaian didasarkan pada pemenuhan teknis persyaratan yang ditentukan. Kriteria berikutnya didasarkan pada aspek penulisan yang meliputi kesesuaian judul dan isi, kesesuaian peraturan dan referensi, serta pokok pikiran antar paragraf. Kriteria terakhir ialah terkait aspek substansi yang meliputi ide menarik (menunjukkan gagasan), menampilkan masalah dan diakhiri dengan solusi, mengulas dengan runtut dan ada rujukan serta ada konten hukum (masalah hukum atau peraturan).
Juara pertama, Ilya Fauziah, menulis esai terkait pengaturan pengembangan Energi Baru Terbarukan yang memperkenalkan manajemen strategis. Menurutnya peraturan pengembangan EBT dinilai penting, karena merupakan pedoman awal yang dipakai dalam pemanfaatan EBT sebab hal itu diperlukan untuk mengakselerasi pengembangannya. Ilya Fauziah menjelaskan bahwa pelu menciptakan solusi alternatif melalui GARDA (Gerakan Pemuda) sebagai kontributor yang membangun EBT. GARDA dapat merealisasikannya bersama pemerintah daerah masing-masing. Hal itu dapat dilakukan melalui manajemen strategis antara pemerintah pusat dan daerah dengan masyarakat dengan melibatkan GARDA.
Adapun Nethania Vanida sebagai juara kedua menulis esai terkait revitalisasi prinsip dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 dalam tata kelola kegiatan usaha sektor Migas di Indonesia. Dalam argumentasinya, Nethania Vanida mengungkapkan beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU Migas ke depannya untuk mengefektifkan pengelolaan tata kelola usaha sektor Migas di Indonesia. Pertama, adanya pengaturan pasal yang dapat membasmi atau setidak-tidaknya menyempitkan ruang gerak mafia Migas di Indonesia. Kedua, memperbaiki administrasi kegiatan usaha sektor Migas yang berbelit-belit. Ketiga, merapikan regulasi Migas di Indonesia yang saat ini masih bermasalah. Keempat, penegasan legal standing dari SKK Migas yang dulu dibentuk untuk sementara waktu. Kelima, RUU Migas harus memiliki framework yang jelas dan tegas mengenai batasan-batasan kontrol asing dalam usaha sektor Migas.
Sedangkan esai yang ditulis oleh Maria Lalita, sebagai juara ketiga, menyoroti terkait evaluasi terhadap RUU Minerba dan meneropong masa depan pertambangan. Menurutnya RUU Minerba berpotensi melemahkan posisi negara sebagai pemilik sumber daya. Pengesahan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang menuai banyak kritik. Selain karena prosesnya begitu cepat, pengesahan itu dilakukan secara tertutup di tengah pandemi COVID-19, serta memiliki kendala baik substansi dan proses pembentukannya. Lebih lanjut dikatakan secara gamblang bahwa lahirnya UU Minerba nantinya akan menunjukkan wajah tata kelola pertambangan pada masa yang akan datang.
Akmaluddin Rachim mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemenang lomba Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan. “Selamat kepada para juara pemenang Kompetisi Esai Hukum Energi dan Energi 2020. Bagi teman-teman yang belum berhasil juara, jangan berkecil hati sebab PUSHEP nantinya akan kembali mengadakan kompetisi serupa” ujarnya.
Panitia Kompetisi Energi dan Pertambangan juga menyampaikan bahwa PUSHEP selanjutnya akan menyelenggarakan lomba adu gagasan, mempresentasikan isi esai dan sekaligus menyampaikan argumentasinya kepada panitia dan dewan juri Kompetisi Esai Hukum Energi dan Pertambangan. Setelah itu, PUSHEP juga akan pelaksanaan pelatihan hukum energi dan pertambangan yang melibatkan seluruh peserta kompetisi esai.
“Pelatihan Hukum Energi dan Pertambangan merupakan rangkaian akhir dari kegiatan kompetisi esai. Pelatihan ini merupakan bentuk apresiasi kepada mahasiswa yang telah mengikuti kompetisi. Banyaknya peserta menandakan para mahasiswa saat ini sangat tertarik dengan isu terkait dengan tata kelola energi dan pertambangan. Olehnya itu, PUSHEP sangat mengapresiasi dan akan terus memberikan support kepada para mahasiswa untuk meningkatkan pemahamannya terhadap tata kelola energi dan pertambangan”, pungkas Akmal.