Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) melakukan kerja sama dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dalam rangka memperkuat literasi hukum di bidang energi dan pertambangan. Ruang lingkup kerja sama tersebut antara lain terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bersama dalam mendukung tata kelola energi dan pertambangan berdasarkan hukum dan keadilan; tukar menukar informasi dan referensi di bidang hukum, geologi, serta terkait dalam mendukung pengelolaan yang berkelanjutan; peningkatkan kapasitas anggota; dan pemberian dukungan konsultasi atau pendampingan hukum serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur PUSHEP, Bisman Bhaktiar dan Ketua Umum IAGI, STJ Budi Santoso. Selain kegiatan penandatanganan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi terkait dengan perkembangan kebijakan geologi. Perlu juga diketahui bahwa saat ini tengah didorong pembentukan rancangan undang-undang tentang geologi atau kebumian. Menurutnya, terdapat urgensi pembentukan RUU Geologi karena dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dalam hal mengatur dan mengoptimalkan eksplorasi dan ekstraksi sumber daya alam, memastikan aktivitas tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.
Urgensi pembentukan UU Geologi dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dalam hal mengatur dan mengoptimalkan eksplorasi dan ekstraksi sumber daya alam sektor energi dan pertambangan, memastikan aktivitas tersebut selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan. UU Geologi dipandang sangat penting dan dibutuhkan, mengingat peranan krusial ahli geologi dalam pemetaan potensi dan cadangan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta penentuan lokasi infrastruktur strategis dalam mendukung pembangunan nasional.
Menurut Bisman Bhaktiar, untuk mendukung tata kelola yang baik tersebut, pengetahuan geologi harus diterjemahkan ke dalam regulasi dan kebijakan yang jelas. Dukungan regulasi dan kebijakan tersebut akan memperkuat dalam mengimplementasi prinsip kaidah pertambangan yang baik. Misalnya regulasi tentang penentuan area atau wilayah dari kegiatan energi dan pertambangan. Berdasarkan informasi geologis, pemerintah dapat menetapkan zona-zona yang layak untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, serta zona yang harus dilindungi karena kerentanannya. Oleh sebab itu, kebijakan terkait dengan ilmu geologi perlu mendapat dukungan hukum agar implementasinya berjalan dengan baik.
Dalam kerja sama tersebut, ke depan IAGI dan PUSHEP berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang saling menguntungkan dan mengembangkan potensi bersama. PUSHEP sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan IAGI dalam mendorong anggotanya untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman hukum, khususnya di bidang energi dan pertambangan. Selain itu, aktivitas-aktivitas terkait dengan pendampingan hukum juga menjadi fokus yang akan diberikan PUSHEP kepada IAGI beserta para anggotanya. Aktivitas rutin seperti diskusi bersama antara ahli geologi dan konsultan hukum yang fokus pada tata kelola energi dan pertambangan juga merupakan hal akan dilakukan ke depannya.
Dengan demikian, pertautan antara keahlian geologi dan dukungan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Oleh sebab itu, keduanya perlu saling mendukung agar tata kelola energi dan pertambangan dilakukan berdasarkan kaidah keilmuan yang benar. Harapannya ke depan kerja sama antara IAGI denganPUSHEP menjadi sangat relevan dan aktual dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berdampak bagi masyarakat secara luas.