Beranda Referensi Minerba

Jaminan Hak Konstitutional Bagi Masyarakat Terdampak Pertambangan

99

Dalam konteks perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak substantif lingkungan hidup. Setiap orang diakui memiliki hak untuk hidup sejahtera, baik secara lahir maupun batin, termasuk berhak untuk tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Hal ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban menjaga kualitas lingkungan agar memenuhi standar yang mendukung kesejahteraan warganya.

Selain hak substantif, terdapat juga hak prosedural yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28D Ayat (1) mengatur hak setiap individu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam hal ini, hak atas lingkungan yang baik juga harus dijamin melalui proses hukum yang adil dan setara. Pasal 28E Ayat (3) menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, yang relevan dalam konteks pengawasan lingkungan. Di samping itu, Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang penting dalam mendukung keterbukaan dan akses informasi terkait dengan kondisi lingkungan hidup, baik untuk kepentingan pribadi maupun pengembangan sosial.

Hak-hak ini telah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan MK No. 008/PUU-III/2005. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan pentingnya hak atas air sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Air sebagai elemen dasar kehidupan tidak hanya menjadi kebutuhan pokok manusia, tetapi juga harus diakses dengan adil dan dijamin ketersediaannya untuk seluruh rakyat.

Dengan adanya hak substantif dan prosedural ini, warga negara Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut dan memastikan lingkungan yang sehat serta perlindungan yang adil dalam proses penegakan hukum terkait hak atas lingkungan hidup. Negara berkewajiban memberikan jaminan perlindungan serta memenuhi hak-hak ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [151.05 KB]