Beranda Berita

Kepala Dinas Provinsi Jateng Tekankan Perlunya Peran Provinsi dalam Pengelolaan Tambang

1827

 

Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menekankan perlunya peran Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) dengan tema “Membangun Konsepsi Pelibatan Daerah Provinsi dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara dalam Kerangka Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020”, Jakarta, 13/10/2020.

Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan bahwa dengan diundangkannya UU No.3 Tahun 2020 membuat daerah kehilangan banyak hal, khususnya kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sujarwanto menyebutkan bahwa Dirjen Minerba ESDM telah memberikan surat edaran kepada daerah supaya tidak menerbitkan perizinan baru. Dalam surat edaran tersebut dikatakan untuk perizinan yang existing tetap diberlakukan sesuai dengan perundangan yang berjalan sebelumnya.

“Daerah mengeluhkan sejumlah permasalahan terkait pengelolaan kegiatan pertambangan. Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sektor pertambangan saat ini sedang ‘lemah lunglai’”, ujar Sujarwanto Dwiatmoko.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, terbitnya undang-undang tersebut membuat daerah kehilangan banyak hal. Karena daerah harus menunggu terlebih dahulu peraturan pelaksana undang-undang tersebut. Sementara sampai saat ini, kegiatan pertambangan di daerah provinsi terus berlangsung dan harus berhadapan dengan tantangan fakta ril di lapangan tentang pembinaan kegiatan pertambangan.

“Pelaksanaan tugas ini sedikit memberatkan dari sisi pemerintahan karena dengan penyusunan RAPBD 2021, banyak daerah yang mengalami kendala terkait hilangnya kewenangan daerah dalam sektor pertambangan minerba sebagai dasar hukum penganggaran, bahkan ada kecenderungan dilakukan evaluasi kondisi nyata penyelenggaraan urusan yang dijalankan. Hal ini juga berkaitan dengan UU tentang pengelolaan sumber daya air yang tidak efektif sehingga berpotensi terjadinya liquidasi” ucap Sujarwanto, yang juga merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Klaten.

Menurutnya peran pemerintah daerah untuk bisa cepat membangun daerah sangat tergantung pada pemanfaatan sumber daya dan kemudahan perizinan masyakarat dalam berusaha di sektor tersebut. Dalam perencanaan tata ruang, tambang bukan merupakan akhir dari penggunaan lahan karena masih bisa dimanfaatkan untuk peruntukan antara dan pertambangan bersyarat dengan tujuan akhir pembinaan wilayah.

Di Jawa Tengah, katanya, terdapat sekitar 400-an izin eksplorasi yang sudah operasi produksi yang terbit di kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Jumlah yang tinggi menggambarkan intensitas pertambangan cukup bagus sehingga dapat menjadi cara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. Meskipun daerah Jawa hanya memiliki komoditi mineral logam yang sedikit, tetapi telah mengusahakan mineral bukan logam dengan cukup baik karena Jawa memang sedang dipacu pertumbuhan ekonominya sebagai kiblat pertumbuhan ekonomi nasional dengan lahirnya Perpres No.79 Tahun 2019 yang menjadi dasar untuk mengembangkan wilayah

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat di kabupaten/kota sangat tergantung pada pajak. Kalau dilihat, produksi sudah tercatat cukup baik per hari ini sampai dengan triwulan III. Akan tetapi ketika dilihat dari pendapatan pajaknya masih sekitar Rp19 M se-Jawa Tengah. Ini mengindikasikan adanya inefisiensi karena seharusnya sudah pada angka yang sangat besar. Hal ini disebabkan karena desain pengelolaan kewenangan yang tidak utuh.

Pengaturan UU Minerba yang lama, kewenangan daerah di bidang pertambangan seperti ‘poco-poco’, dimana pemusatan kewenangan tambang dan pajak berada di provinsi tetapi penerimaan pajaknya setelah digunakan  untuk biaya penyelenggaraan, artinya ada bagian yang diratakan di daerah dengan konsep perimbangan keuangan (transfer bagi hasil ke daerah sebagai bagi hasil)

“Kegiatan pertambangan di daerah masih minim penerapan good mining practice, padahal penerapan good mining practice dapat dijadikan sebagai indikator penting di sektor pertambangan karena dapat mewujudkan high productivity, high quality, high safety, dan low impact. Oleh sebab itu, katanya, diperlukan intervensi yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan baik supaya dapat mewujudkan good mining practice” kata Sujarwanto.

Selain itu dikatakan bahwa pengelompokan bahan galian untuk berbagi tugas dalam pengelolaan urusan pertambangan perlu ditegaskan kembali. Pertambangan tidak strategis dan tidak vital diberikan kewenangan daerah dengan NSPK melalui PP/Perpres atas UU No.3 Tahun 2020. Bahan tambang untuk bahan bangunan dan urugan sangat diperlukan dalam pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional.

Di akhir penyampaian materinya, Sujarwanto mengatakan bahwa saat ini sedang terdapat sejumlah permasalahan yang sering terjadi di daerah. Permasalahan tersebut diantaranya; kegiatan pertambangan tanpa izin, belum dibuatnya peta peruntukan kawasan pertambangan dan belum ada kepastian lahan untuk kegiatan pertambangan, terjadinya konflik lahan, serta rencana tata ruang dan wilayah yang belum diatur dalam batang tubuh Perda RTRW sehingga penentuan izin pertambangan rakyat menemui kendala, dan berbagai permasalahan lainnya.