Materi ini disampaikan oleh Hamdan Zoelva pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Kolegium Jurist Institute (KJI) terkait Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Ketenagalistrikan pada tanggal 08 mei 2019.
Materi dan file dapat di download pada link di bawah ini: