Beranda Berita

Penguasaan Negara dan Peran Swasta dalam Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan

1393

Jakarta, PUSHEP — Salah satu kebutuhan penting manusia dewasa ini adalah tenaga listrik. Bukan tanpa alasan, karena memang hampir tidak ada aktivitas sosial yang luput dari tenaga listrik. Demikian Sunarto Efendi, S.H., memulai paparannya saat menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) internal yang diadakan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)  dengan tema “Menakar Penguasaan Negara dan Peran Swasta dalam Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan” pada 19 Mei 2020 lalu.

Menurut Sunarto, dari waktu ke waktu, kebutuhan manusia terhadap tenaga listrik tersebut semakin meningkat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih serta perkembangan sumber daya manusia, meniscayakan bertambahnya kebutuhan terhadap tenaga listrik.

Tenaga listrik menjadi semakin penting dan strategis, manakala dilihat dari kacamata negara. Karena ia menjadi salah satu prasyarat terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Tidak mengherankan apabila kebutuhan terhadap tenaga listrik menjadi semakin bertambah.

Data yang ditunjukkan Sunarto sepanjang lima tahun terakhir mengafirmasi terus meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga listrik dalam hal pembangunan nasional itu. Jika pada tahun 2016 kebutuhan terhadap listrik berada pada angka 956 kwh/kapita, maka pada empat tahun berikutnya menunjukkan peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan (2017 = 1.021 kwh/kapita, 2018 = 1.064 kwh/kapita, 2019 = 1.084 kwh/kapita dan 2020 =1.142 kwh/kapita). Dengan data tersebut, maka ketersediaan listrik menjadi hak masyarakat dan negara wajib memastikan dan memenuhi ketersediannya.

Lebih lanjut, Sunarto memaparkan bahwa sebagai cabang produksi yang sangat penting, terdapat sistem kegiatan usaha penyediaan ketenagalistrikan. Sistem tersebut dikenal dalam dua jenis yaitu tidak terpisahnya usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (bundling). Sistem lainnya yaitu dalam bentuk terpisahnya usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik (unbundling). Sementara pihak penyedia terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta, Koperasi dan Swadaya Masyarakat.

Kemudian Sunarto menyampaikan pengaturan dan beberapa putusan MK terkait ketenaga listrikan. Pertama, Putusan Nomor 001-021-022/PUU I/ 2003  Uji formil dan uji materi atas UU 20/2003 dimana Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon dalam pengujian materiil untuk seluruhnya. oleh karenanya Mahkamah Membatalkan UU 20/2002. Kedua, Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009 Uji Materi atas Pasal 10 ayat (2), ayat (3)¸ dan ayat (4), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 30/2009 yang mana Mahkamah melalui putusannya menyebutkan bahwa pasal pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. Ketiga, Putusan Nomor 111/PUUXIII/2015  Uji Materi atas Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5) dan Pasal 56 ayat (2) UU 30/2009. Mahkamah melalui putusannya tersebut mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) conditionally inconstitutional (bertentangan Konstitusi).

Menurut Sunarto, Putusan tersebut merupakan penegasan sikap MK tentang unbundling system yang dinyatakan tidak sesuai Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 001-021-022 /PUU-I/ 2003 yang membatalkan keseluruhan UU No 20/2002, serta Keterlibatan perusahaan swasta, swadaya masyarakat dan koperasi dapat dilakukan sejauh di bawah kendali atau kontrol Negara (masih dalam batas batas penguasaan negara atau negara masih memegang kendali). Ditegaskan oleh Sunarto bahwa dalam hal pengusahaan ketenagalistrikan Negara melakukan kekuasaan: (1) mengatur, (2) mengurus, (3) mengelola, (4) mengawasi. Jadi Penguasaan negara jika tidak dimaknai sebagai satu kesatuan tindakan, harus dimaknai secara bertingkat berdasarkan efektifitasnya untuk mencapai sebesar besar kemakmuran rakyat: (1) negara melakukan pengelolaan secara langsung atas SDA, (2) negara membuat kebijakan dan pengurusan, (3) negara melakukan pengaturuan dan pengawasan.