Jakarta,Suaralpkpk.com-Kebijakan Pemerintah yang tidak menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada saat harga minyak mentah dunia turun berpotensi melanggar hukum dan konstitusi, hal tersebut disampaikan oleh Bisman Bhaktiar ahli hukum energi dan pertambangan dalam Diskusi Virtual yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) di Jakarta, 11/06/2020.
Bisman menjelaskan bahwa BBM ini merupakan komoditas penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang sampai saat ini menjadi sumber energi utama serta pengaruhnya sangat besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu negara harus hadir untuk melindungi rakyat dengan harga BBM yang pro rakyat.
“Negara atau badan usaha tidak boleh mengambil untung yang berlebihan dari rakyatnya atas harga jual BBM ini, karena BBM merupakan komoditas yang dilindungi oleh Konstitusi” tegas Bisman.
Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusannya pada tahun 2004 menegaskan bahwa kegiatan perdagangan BBM yang dimaksudkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 sehingga campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk melindungi rakyat. Jadi tidak bisa harga BBM ini dijual seenaknya asal cari untung dan disamakan dengan komoditas lain.
Memang benar harga minyak mentah dunia bukan satu-satunya parameter penentuan harga BBM, karena juga dipengarahi nilai tukar rupiah terhadap dolar, biaya penyimpanan, biaya distribusi dan margin badan usaha, tetapi harus fair bahwa sesuai aturan formulasi pentapan harga BBM seharusnya harga tidak semahal saat ini, masih bisa turun berkisar Rp2.000,- perliter.
Dengan kebijakan tidak turun harga ini, Pemerintah tidak hanya memberi keuntungan kepada Pertamina, tetapi juga menguntungkan perusahaan lain seperti Shell, Total, Vivo dan lainya yang mengeruk keuntungan besar dari uang rakyat yang sedang susah ditengah wabah Covid-19 ini.
Lebih lanjut Bisman menjelaskan berdasarkan Pasal 8 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang, artinya rakyat berhak mendapatkan jaminan ketersediaan BBM dengan harga yang adil dan pro rakyat, tutup Bisman. (DJ)