Berikut adalah Materi tentang Penafsiran hak menguasai Negara dalam UUD 1945 dalam Kaitan dengan Usaha Ketenagalistrikan yang disampaikan oleh Dr.Aidul Fitriciada Azhari, S.H, M.Hum, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Konstitusi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan juga anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI).
Materi dan file dapat di download bawah ini :