Beranda Publikasi Kegiatan

Pengaturan Sumber Daya Alam Belum Mampu Mengantarkan Pada Kesejahteraan Masyarakat

1354

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyoroti pengaturan pengelolaan sumber daya alam, khususnya terhadap pengaturan tata kelola energi dan pertambangan. Dalam Pelatihan Legal Drafting Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), PUSHEP menguraikan problematika pengaturan tata kelola sumber daya alam sektor energi dan pertambangan. Direktur eksekutif PUSHEP yang menyampaikan materi Pengaturan Sektor Sumber Daya Alam dalam Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa saat ini pengaturan sumber daya alam belum mampu mengantarkan pada kesejahteraan masyarakat.

Problem tata kelola sumber daya alam sektor energi dan pertambangan masih berkutat pada aspek ketiadaan kepastian hukum dalam hal peraturan, ketiadaan konsistensi implementasi hukum, dan lemahnya penegakan hukum. Problem ini menjadi sebab tata kelola SDA belum menciptakan efek domino terhadap masyarakat di sekitar kegiatan usaha energi dan pertambangan. Alhasil pengelolaan SDA harus segera dilakukan perubahan dan perbaikan.

Bisman Bhaktiar, mengatakan bahwa konstruksi hukum tata kelola sumber daya alam energi dan pertambangan berbasis pada Pasal 33 UUD NRI 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalam undang-undang yang mengatur sektor energi dan pertambangan pada prinsipnya mengatur secara umum terkait tata kelola energi dan pertambangan. Dalam payung hukum tersebut juga diatur mengenai orientasi dari politik hukum energi dan pertambangan yaitu bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut Bisman Bhaktiar menjelaskan bahwa bentuk penguasaan negara telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menafsirkan bahwa bentuk penguasaan negara itu terdiri dari pengelolaan, kebijakan, pengurusan, pengaturan, dan pengawasan. Lebih lanjut dalam putusan MK yang lain (Putusan Nomor 36/PUU-X/2012), mengatakan bahwa “bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung”. Itu artinya bahwa negara harus mendapatkan kepemilikan saham dan/atau keterlibatan langsung dalam manajemen.

Pelatihan Legal Drafting Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam ini diharapkan dapat mengajak sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait dengan penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor sumber daya alam. Dari pelatihan ini nantinya para peserta diharapkan mampu memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan dalam berbagai aktivitas untuk mendukung tata kelola energi dan pertambangan yang berkelanjutan.

Bisman Bhaktiar, lebih jauh menjelaskan bahwa konstruksi hukum tata kelola pertambangan mengacu pada UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pengaturan di sektor Migas dalam sejarah perkembangannya diatur dengan menggunakan indische mijn wet, UU No. 4/Prp Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1971, dan UU No. 22 Tahun 2001, dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Sektor Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) memiliki jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945. Sedangkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tidak memilik jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945 atau telah hilang. Dalam RUU Migas, apakah akan mengembalikan jiwa dan semangat Pasal 33 UUD 1945. Tentu ini menjadi pertanyaan kita bersama dan perlu mendapat pengawalan.

Pengaturan di sektor pertambangan Minerba dalam sejarah perkembangannya diatur dengan menggunakan indische mijn wet (IMW) 1899 (UU Pertambangan Hindia Belanda) dengan beberapa kali perubahan pada tahun 1910 dan tahun 1918, Perppu Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan, UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. UU Nomor 3Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun pengaturan Energi Baru dan Terbarukan dalam perkembangannya mengacu pada UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Nasional, PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dan Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Pengaturan sumber daya alam sektor energi dan pertambangan sejauh ini belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara belum mampu memberikan kemakmuran bagi rakyat. Melalui pelatihan ini PUSHEP berkomitmen untuk mendukung tata kelola energi dan pertambangan sejak awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar berdasarkan hukum dan keadilan.