Terdapat dua mekanisme utama perizinan IUP Operasi Produksi (OP) Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yakni:
1. Kegiatan Terintegrasi: Proses dimulai dari penambangan, dilanjutkan dengan pengolahan dan/atau pemurnian, hingga penjualan. Seluruh kegiatan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2. Kegiatan Stand-Alone: Penambangan dilakukan secara terpisah dari pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam mekanisme ini, proses pengolahan dan/atau pemurnian berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian, sementara penambangan dan penjualan tetap di bawah Kementerian ESDM.