Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan salah satu bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Skema ini didasarkan pada prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Pengaturan mengenai kontrak ini telah mengalami beberapa perubahan sejak awal diterapkannya pada tahun 2017. Berikut adalah tinjauan perkembangan regulasi serta dasar pertimbangan perubahan aturan terbaru terkait kontrak bagi hasil gross split:
Perkembangan Pengaturan
- Permen ESDM No. 8 Tahun 2017: Peraturan pertama yang mengatur skema kontrak bagi hasil gross split.
- Permen ESDM No. 52 Tahun 2017: Merupakan perubahan pertama terhadap peraturan sebelumnya.
- Permen ESDM No. 20 Tahun 2019: Perubahan kedua dari regulasi sebelumnya.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2020: Perubahan ketiga yang menyempurnakan pengaturan.
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2024: Aturan terbaru yang mencabut Permen No. 20 Tahun 2019 serta menyesuaikan kontrak dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika di sektor hulu minyak dan gas.
Dasar Pertimbangan Perubahan
Permen ESDM No. 13 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan bahwa pengaturan gross split yang ada sejak tahun 2017 sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Selain itu, peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembagian hasil produksi minyak dan gas bumi.