Beranda Berita

Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

Pengusaha tambang khawatir kenaikan tarif royalti minerba membebani produksi, sementara pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan.

5283

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk menunda kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Presiden Prabowo Subianto perlu bijak dalam memutuskan regulasi tersebut.

Pemerintah sendiri saat ini tengah membahas kenaikan tarif royalti minerba. Hal ini bahkan telah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) malam. Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah.

Besarannya diperkirakan berada dalam kisaran 1-3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa pemerintah harus arif dan bijak. Apalagi, beberapa hari terakhir ini banyak sekali aspirasi pengusaha agar pemerintah tidak menaikkan atau paling tidak menunda rencana tersebut.

Menurut Bisman, kenaikan tarif royalti bisa menghimpit pengusaha. Saat ini mereka dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi.

“Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat. Jika beban berat ditambahkan lagi pada pelaku usaha, bisa berdampak fatal,” katannya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).

Bisman juga menilai, tambahan penerimaan negara yang akan didapatkan dari kenaikan royalti tidak sebanding dengan dampak risiko.

Menurutnya, risiko itu memungkinkan sebagian pelaku usaha akan menurunkan produksi bahkan bisa berhenti operasi.

“Artinya jika kondisi tersebut terjadi, justru tidak baik bagi perekonomian,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bisman mengaku dukung pemerintah untuk upaya menambah sumber pendapatan dari sektor pertambangan maupun energi. Akan tetapi, tidak dengan cara menaikkan royalti saat ini.

“Upaya itu bisa dengan memperbaiki tata kelola, memberantas illegal mining dan menutup kebocoran yang mungkin terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya telah menyampaikan kepada Prabowo terkait wacana kenaikan tarif royalti minerba.

Menurut Bahlil, kenaikan royalti terutama akan diterapkan pada emas dan nikel, termasuk batu bara juga berpotensi mengalami penyesuaian tarif.

“Kami lakukan exercise sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025. “Ini tanggal berapa? Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran],” katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).