Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi terkait persiapan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (Perpres 11 Tahun 2023). Perpres 11 Tahun 2023 ini merupakan inisiasi dari Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, dari bagian Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (SUPD I). Bagian ini salah satunya membidangi terkait urusan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui bagian SUPDI I bidang ESDM dengan menggandeng PUSHEP, Perpres tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang ESDM pada sub bidang EBT ini berhasil dirumuskan. Adapun maksud tujuan dikeluarkannya beleid tersebut ialah untuk mendukung program strategis pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, tujuan yang tidak kalah pentingnya melandasi adanya regulasi Perpres 11 Tahun 2023 ialah untuk penguatan kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung kinerja pemerintahan urusan ESDM, sehubungan dengan terdapat beberapa urusan pemerintahan konkuren Sub Urusan EBT (eksisting) yang kewenanangannya tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan berikutnya ialah karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23 Tahun 2014) belum memadai untuk mendukung program strategis Pemerintah, sehingga diperlukan tambahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang energi baru terbarukan.
Adapun dasar hukum yang mendasari hadinya kebijakan tersebut ialah Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 23 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa “Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang yang menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan, penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren dan ditetapkan dengan peraturan presiden”. Dari ketentuan tersebut, maka dirumuskanlah kebijakan mengenai perlunya penguatan pemerintah daerah dalam urusan EBT.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai materi sosialisasi Perpres 11 Tahun 2023 yang akan disampaikan. Sosialisasi Perpres 11 Tahun 2023 akan diselenggarakan di Jakarta dan beberapa daerah di Sumatera, Kalimantan dan di Indonesia bagian timur. Harapannya dengan sosialisasi tersebut, kewenangan pemerintah daerah terkait urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang EBT dalam Perpres tersebut dapat diimplementasikan baik. Sehingga tujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target bauran energi serta melakukan transisi energi dapat terwujud.
Perlu diketahui bahwa dalam Perpres 11 Tahun 2023 ini terdapat kewenangan tambahan pemerintah pusat di bidang EBT. Kewenangan tersebut antara lain: pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi, dan area pembangkit; pengelolaan penyediaan biomassa dan/ atau biogas lintas wilayah provinsi; pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/ atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah provinsi;
Berikutnya ialah terkait dengan pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia, bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan; pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat; pelaksanaan konservasi energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Adapun kewenangan tambahan pemerintah daerah provinsi yang diatur dalam perpres ini adalah pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi; pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi; pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi; pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
Selanjutnya ialah terkait dengan pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi. Dalam Perpres 11 Tahun 2023 ini juga mengatur bahwa pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi perlu dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).