Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Fasilitasi Tindak Lanjut Perpres tentang Penguatan Daerah dalam Pengembangan Energi Terbarukan

229

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) memberikan fasilitas guna mendukung tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (Perpres 11 Tahun 2023). Dalam dukungan fasilitasi tersebut, PUSHEP menyelenggarakan sosialisasi perpres di empat regional. Regional pertama untuk wilayah Indonesia bagian timur dilaksanakan di Kota Mataram, Provinsi NTB pada 4 Mei 2023. Regional kedua untuk wilayah Jawa-Bali dilaksanakan di Kota Yogyakarta Provinsi DIY pada 10 Mei 2023. Regional ketiga untuk wilayah Kalimantan-Sulawesi dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Mei 2023. Regional keempat untuk wilayah Sumatera dilaksanakan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada 24 Mei 2023.

Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Gunawan Movianto, mengatakan bahwa tindak lanjut dari Perpres 11 Tahun 2023 ini, pemerintah akan merumuskan kegiatan, sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur urusan pemerintahan di bidang ESDM sub bidang Energi Baru Terbarukan. Berikutnya, Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyusun Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari masing-masing kegiatan yang telah diatur dalam Perpres dimaksud. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM subbidang EBT.

Lebih lanjut, Gunawan Movianto, menyatakan bahwa saat ini tindak lanjut dari perpres tersebut telah dibahas dan disiapkan oleh Ditjen Bina Bangda. Langkah tersebut tengah dilakukan melalui koordinasi dengan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan bahwa Ditjen Bina Bangda tengah menunggu rancangan perubahan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 untuk diundangkan sebagai bentuk pemutakhiran atas terbitnya perpres tersebut. Selain itu, tindak lanjut dari beleid tersebut, juga telah disiapkan surat pemberitahuan kepada daerah terkait dengan implementasinya.

Gunawan menambahkan bahwa Perpres 11 Tahun 2023 merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda. Ia menyebutkan bahwa perpres tersebut merupakan perpres pertama yang dikeluarkan oleh Ditjen Bina Bangda sebagai bentuk pelaksanaan aturan turunan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam proses penyusunan perpres tersebut, Ditjen Bina Bangda mendapatkan bantuan dan dukungan dari PUSHEP sebagai mitra strategis dalam mendukung pencapaian target bauran energi.

Selain itu, menurut Subkoordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen EBTKE, Yoga Marantika, mengatakan bahwa penyusunan perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang EBT, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan secara bersama-sama menyukseskan pencapain target bauran energi nasional, pemanfaatan EBT, dan mendukung pelaksanaan transisi energi.

Dalam kegiatan tersebut, Peneliti PUSHEP mendorong agar selanjutnya perpres tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim, mengatakan bahwa setelah melalui proses sosialisasi ke berbagai daerah dan wilayah, maka langkah berikutnya yang harus ditempuh ialah memikirkan agar beleid tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Akmal menganjurkan agar koordinasi antara Ditjen Bina Bangda dengan Ditjen EBTKE perlu saling berkoordinasi agar regulasi tersebut memiliki daya guna dan daya hasil yang efektif untuk diterapkan guna penguatan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan energi baru dan terbarukan (EBT) di daerah.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyusunan Perpres 11 Tahun 2023 yang panjang dan juga tahapan sosialisasi maka diharapkan pemerintah daerah juga lebih terpacu lagi menyusun program dan kebijakan yang sesuai dengan harapan dari adanya perpres tersebut. Akmal berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam pemanfaatan EBT di daerah. Sebab menurut Akmal, Perpres tersebut dimaksudkan memberikan penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub bidang EBT.