Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Gelar Pemetaan Kasus Hukum Sektor Energi dan Pertambangan

603

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) merilis hasil kajiannya terkait penelusuran hukum terhadap pemetaan kasus hukum sektor energi dan pertambangan sepanjang tahun 2021. Dalam rilis tersebut diketahui bahwa sektor pertambangan mendominasi perkara yang paling banyak masuk dan di putus oleh pengadilan selama tahun 2021. Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui direktori Putusan Mahkamah Agung, tercatat terdapat 293 perkara sektor energi dan pertambangan yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Peneliti PUSHEP, M. Wirdan Saifullah mengatakan bahwa berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan bahwa setiap bulannya selalu ada perkara sektor energi dan pertambangan yang di putus oleh pengadilan. Putusan paling banyak terjadi pada Maret, yaitu sebanyak 66 perkara.

Lebih lanjut M. Wirdan Saifullah memaparkan temuannya bahwa kasus pidana lebih banyak jika dibandingkan dengan jenis perkara lainnya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara. Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu keberadaan kasus hubungan industrial dimana ada 3 kasus yang ditemukan yang menyangkut perselisihan karyawan dengan PT Freeport Indonesia.

Dalam perkara di PTUN, pada tahun 2021 ini terdapat 24 perkara. Perkara tersebut merupakan perkara sektor pertambangan minerba. Semuanya memperkarakan terkait dengan pencabutan izin oleh pemerintah. Para pemilik izin melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk memperjuangkan haknya atas izin yang diperoleh tersebut.

Lebih jauh M. Wirdan Saifullah menjelaskan bahwa dari seluruh perkara pertambangan yang di putus oleh pengadilan, terdapat sebanyak 242 perkara yang telah di putus oleh pengadilan negeri (tingkat pertama). Berikutnya beberapa perkara ditemukan pada tingkat banding pada pengadilan tinggi hingga pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia menambahkan bahwa terdapat perkara yang sampai pada peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Selama tahun 2021 perkara pidana sektor energi dan pertambangan merupakan perkara yang paling banyak di putus oleh pengadilan jika dibandingkan dengan jenis perkara lainnya seperti perkara perdata, sengketa tata usaha negara atau terkait dengan perselisihan hubungan industrial. Jumlah perkara pidana terkait sektor energi dan pertambangan ditemukan sebanyak 191 perkara.

Dalam kasus perkara pidana tersebut, dari keseluruhan perkara ditemukan bahwa pada umumnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya. Misalnya perkara pidana sub sektor migas dimana melakukan pengolahan tanpa izin mengolah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 M (UU 22/2001). Namun, dalam tuntutan jaksa, hanya dikenakan tuntutan pidana penjara 10 bulan, denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun jika ditelusuri dari sisi amar putusan, hampir semuanya di putus bersalah melakukan tindak pidana. Namun dalam perkara perdata dan tata usaha negara, kecenderungannya putusan mengabulkan tuntutan penggugat.