Beranda Publikasi Kegiatan

PUSHEP Siap Kawal Just Energy Transition Partnership

216

 

Sekretariat Just Energy Transition Pertnerhip (JETP) Indonesia telah mengadakan dialog dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu-isu tentang transisi energi di Indonesia. Perlu diketahui bahwa Sekretariat JETP memiliki tugas untuk mengkoordinir upaya penyusunan kolaboratif comprehensive investment and policy plan (CIPP) atau rencana investasi dan kebijakan komprehensif. Rencananya tersebut nantinya akan dipublikasi pada Agustus 2023.

Guna mendukung rencana tersebut, Sekretariat JETP melaksanakan dialog dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai skema JETP Indonesia, peran Sekretariat JETP Indonesia serta proses penyusunan CIPP. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menjaring masukan berupa data dan informasi empiris, rekomendasi kebijakan dan pandangan lainnya dari unsur masyarakat sipil.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan penyusunan rencana investasi dan kebijakan yang komprehensif pada program transisi energi yang berkeadilan. Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim mengatakan bahwa upaya untuk melakukan transisi energi di Indonesia perlu mendapat dukungan dari berbagai stakeholder.

Menurutnya, hal ini penting untuk menguatkan dan memberikan legitimasi bahwa kebijakan transisi energi dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum guna mewujudkan rasa keadilan. Kebijakan transisi energi ini merupakan agenda nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau dan perwujudkan komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris untuk menekan laju perubahan iklim, sebagaimana tertuang dalam Enhanced National Determined Contribution 2022 (ENDC 2022).

Menurut Akmal, upaya percepatan transisi energi di Indonesia ini dikhususkan pada sektor pembangkit ketenagalistrikan, utamanya penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kebijakan transisi energi telah diawali dengan adanya ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Beleid ini sekaligus melandasi masuknya pendanaan proyek percepatan transisi energi di Indoesia, yang merupakan tindak lanjut perjanjian pendanaan transisi energi dengan klausul JETP.

Perlu diketahui, dalam kesepakatan tersebut dana awal yang akan digelontorkan sebesar 20 miliar USD atau sekitar 310 triliun rupiah. Dana jumbo tersebut akan dipakai untuk mewujudkan ambisi percepatan transisi energi. Hal ini merupakan hasil kesepakan para pemimpin negara di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali yang dilaksanakan tahun 2022 lalu.

Lebih lanjut, Akmal menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara kedua yang telah meluncurkan skema pendanaan proyek transisi energi. Sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu di Afrika Selatan. Model pendanaan JETP diketahui pertama kali diinisiasi pada pertemuan COP26 di Glasgow tahun 2021.

Dalam perhelatan itu, Afrika Selatan dan International Partners Group (IPG) yang terdiri atas Prancis, Jerman, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa mengumumkan skema pendanaan proyek JETP jangka panjang sebesar 8,5 miliar USD. Dalam konteks pendanaan JETP di Indonesia, komitmen berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia, dan Inggris selama lima tahun, yang akan dilakukan melalui koordinasi Sekretariat JETP.

Perlu diketahu bahwa kebijakan transisi energi, merupkan salah satu agenda dari transformasi ekonomi untuk keluar dari middle income trap, menuju Indonesia Emas 2045 serta memenuhi target komitment penurunan emisi gas rumah kaca. Kebijakan transisi energi ini merupakan upaya transisi keluar dari penggunaan energi berbasis bahan bakar fosil menuju sistem berbasis energi terbarukan dan penggunaan energi yang lebih efisien.

Kebijakan ini dipandang dalam jangka pendek dapat menimbulkan guncangan yang berpotensi risiko sekaligus juga membuka peluang ekonomi ikutan lainnya. Kebijakan ini juga dirasa dapat berdampak adil atau tidak adil bagi para pemangku kepentingan di sektor energi.

Oleh sebab itu, menurut Akmal, dalam pelaksanaan kerja-kerja proyek pendanaan JETP diperlukan desain kebijakan kerangka kerja untuk mengarahkan dan memastikan proses dan hasil dari transisi energi Indonesia mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan sehingga risiko dan peluang dapat didistribusikan sesuai kapasitas para pemangku kepentingan.

Adapun pemangku kepetingan yang terkait dalam transisi energi ini ialah pemerintah, perusahaan di sektor energi dan rantai pasoknya, pekerja perusahaan sektor energi, komunitas lokal di lokasi investasi transisi energi, dan kelompok kepentingan lainnya. Atas dasar ini, PUSHEP akan menyiapkan berbagai kajian guna mendukung kebijakan transisi energi berkeadilan di dasarkan pada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.