Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menerima kunjungan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang baru saja terpilih melalui fit and proper test di ruang rapat Komisi VII DPR RI. Melalui proses seleksi yang ketat, Dr. Ir. Musri MT, yang juga merupakan akademisi dari jurusan Teknik Geologi Universitas Hasanuddin, ditetapkan sebagai anggota DEN periode 2020-2025.
Direktur eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar. S.H., M.H., M.M. menyambut baik kedatangan anggota DEN terpilih tersebut. Menurutnya PUSHEP siap menjadi mitra kerja, memberikan dukungan pemikiran dan kajian strategis kepada Dewan Energi Nasional (DEN) dalam menjalankan programnya selama lima tahun mendatang. Selain itu, PUSHEP juga siap mengawal dan memberikan masukan supaya DEN kedepannya menjadi lebih kuat. Menurutnya, selama ini keberadaan dan kedudukan DEN secara kelembagaan relatif kurang maksimal dalam mengawal kebijakan energi nasional. Kita berharap DEN kedepannya bisa lebih kuat.
Menanggapi harapan dan pemikiran tersebut, Musri mengatakan bahwa kedepannya DEN akan memperbaiki kebijakan energi nasional. Ia mengatakan bahwa kebijakan energi harus merujuk kepada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut Musri, kedudukan DEN bersifat strategis sebagaimana amanah Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentan Energi, bahwa DEN dipimpin langsung Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua serta Menteri ESDM sebagai Ketua Harian yang beranggotakan wakil pemerintah dari kementerian terkait serta wakil dari pemangku kepentingan. Oleh sebab itu DEN mempunyai peran penting dalam merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mewakili pemangku kepentingan
Musri mengatakan bahwa hanya DEN dan kebinet kementerian yang dipimpin langsung oleh Presiden. Kedudukan ini menjadikan DEN sangat strategis karena terhubung dengan kementerian ESDM serta kementerian terkait. Selain itu DEN juga memiliki relasi dengan pemangku kepentingan dibidang energi. Jadi kedudukan yang lintas sektoral tersebutlah yang sebenarnya membuat DEN punya peran sangat penting dalam merumuskan kebijakan energi dalam upaya mewujudkan kemandirian energi yang sekaligus memberi dampak pada ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.
Lebih lanjut Musri menjelaskan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam tugas DEN yakni: merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR; Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN); Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN); Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral; serta tugas lainnya yakni mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi, maka DEN perlu dukungan bersama semua pihak, baik secara kelembagaan maupun anggaran kegiatan.
Menurutnya tugas tersebut memiliki konsekuensi dan tanggung jawab strategis. Oleh karena itu keanggotaan DEN diharapkan memiliki kapabilitas keilmuan serta wawasan yang konperehensif, memiliki daya juang, kepekaan sosial. Musri menjelaskan bahwa lembaga ini akan lebih efektif dan optimal jika memiliki kelengkapan organisasi berupa Komisi dengan tugas bidang tertentu. Seperti adanya Komisi riset, teknologi dan perumusan sumber energi baru terbarukan; Komisi kesejahteraan sosial dan pemerataan energi; Komisi kebijakan operasional pengusahaan dan pengelolaan energi; serta Komisi pengawasan kebijakan energi lintas sektoral.
Menyambut hal tersebut, Bisman Bhaktiar memperkenalkan program PUSHEP. Program PUSHEP diantaranya penelitian, kajian, dan advokasi hukum energi dan pertambangan; pemantauan penegakan hukum dan partisipasi aktif dalam advokasi; pelatihan dan workshop hukum energi dan pertambangan; pengembangan jaringan kelompok masyarakat dan stakeholder hukum energi dan pertambangan; sosialisasi informasi dan referensi di bidang hukum energi dan pertambangan. Bisman Bhaktiar juga mengatakan bahwa saat ini PUSHEP juga sedang mengkaji terkait dengan energi baru, terbarukan dan konservasi energi
Lebih lanjut Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa beberapa kali PUSHEP telah menyelenggarakan pelatihan hukum energi dan pertambangan. Pelatihan tesebut diikuti oleh mahasiswa dan peserta umum lainnya yang jumlahnya sampai ratusan peserta. Selain itu PUSHEP juga memiliki bank data materi dan referensi terkait dengan hukum energi dan pertambangan yang beberapa diantaranya sudah dipublikasikan melalui website PUSHEP.
Musri sangat mengapresiasi dan menyambut baik program-program kegiatan yang dilakukan oleh PUSHEP. Dukungan pemikiran dari lembaga-lembaga seperti PUSvHEP ini akan sangat membantu kemajuan DEN, khususnya dukungan terkait dengan pemikiran dan ide kebijakan dalam memperkuat DEN dan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Musri mengatakan bahwa pada prinsipnya, output dari DEN ialah politik energi. Jadi DEN kedepannya harus banyak memberikan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada terwujudnya kemandirian energi yang sekaligus memberi dampak pada ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut, Musri juga menjelaskan terkait dengan konsep dan strategi dalam mewujudkan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional pada tahun 2025, yaitu melalui bauran energi baru dan terbarukan paling sedikit 23 (dua puluh tiga) persen di tahun 2025. Menurutnya untuk merealisasikan target tersebut dengan tersisa 4 (empat) tahun, maka diperlukan konsep dan strategi sebagai berikut, pertama, merumuskan regulasi dan kebijakan yang lebih realistis dalam percepatan pengembangan pengusahaan dan atau pembangkitan energi baru terbarukan seperti panas bumi (termasuk pemanfaatan langsung), energi surya dan energi bayu. Terutama untuk pemenuhan kebutuhan listrik di daerah terpencil, pulau-pulau kecil dan perbatasan. Termasuk pemberian insetif tertentu bagi pengembang energi panas bumi yang saat ini masih tergolong mahal dalam biaya produksi.
Kedua, melalui intensifikasi pengembangan energi surya yang relatif murah untuk pemenuhan kebutuhan listrik baik untuk rumah tangga, fasilitas umum maupun perkantoran secara terbatas. Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk secara aktif berperan dalam riset potensi sumberdaya energi baru dan terbarukan skala kecil (energi air/mikro-hidro dengan kapasitas 0,5> – <2 MW) dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga riset dan atau Perguruan Tinggi.
Keempat, menumbuh kembangkan peran aktif sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat umum seluas-luasnya, untuk secara berkelompok melalui Badan Usaha Koperasi maupun perorangan mengambil peran aktif dalam pengembangan pengusahaan dan pengelolaan sumberdaya energi baru terbarukan untuk pemenuhan kebutuhan energi setingkat Desa atau Kecamatan.
Kelima, merumuskan regulasi dan kebijakan pengelolaan energi listik skala kecil yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (energi surya, mikro-hidro) oleh koperasi di pedesaan untuk pemakaian sendiri (anggota koperasi/masyarakat). Keenam, merumuskan kebijakan fasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah terkait penyiapan dan pelatihan tenaga terampil dan setengah terampil dalam pengusahaan dan pengelolaan energi listrik skala kecil oleh Koperasi.