Beranda Berita

Rapor Merah Tata Kelola Pertambangan Minerba 2024, PUSHEP: Pemerinatah Perlu Tinjau Ulang Kebijakan Minerba

72
A wide angle shot of a machine on a landscape made of sand and stones

Kabijakan maupun kasus di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) sepanjang tahun 2024 masih penuh dengan catatan, ungkap Manager Advokasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), M. Wirdan pada kegiatan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024 sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Jakarta, Minggu, (29/12/2024).

Dalam paparannya, Wirdan menyampaikan banyak kasus berulang di sektor mineba serta ada beberapa kebijakan yang kontrofersial yang tidak sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan, diantara kasus sektor minerba adalah, tambang ilegal. “Tambang ilegal sempat menjadi bahasan dalam depat capres dan cawapres beberapa waktu yang lalu, dan setiap tahunnya terdapat ratusan pengakan hukum terkait tambang ilegal, namun tambang ilegal ini seperti ironi yang bekepanjangan” pungkas Wirdan dalam acara tersebut.

Lebih lanjut Wirdan menjelaskan bahwa yang dapat menghentikan berulangnya kasus tambang ilegal ini adalah presiden. “Sebagai pimpinan tertinggi negara saya memiliki harapan kepada Pak Prabowo untuk memberantas tambang ilegal ini, percuma ada aturan toh hukumannya masih sering dilanggar, saya memiliki keyakinan dengan ketegasan Presiden nantinya akan memberantas tambang ilegal di negeri ini”.

Selain tambang ilegal Wirdan menyampaikan beberapa kasus di sektor Minerba yang cukup penyita perhatian public antara lain kebakaran smelter (PT Freeport, PT Kalimantan Ferro Industry) kebakaran smelter ini cukup memprihatinkan karena menyangkut keselamatan pekerja, selain itu kebijakan pembangunan smelter yang diharapkan meningkatkan kebijakan hilirisasi yang digaungkan pemerintah juga dianggap sebagai rongsokan dari Cina karena begitu banyaknya kasus serupa yang menelan banyak korban.

Kemudian isu lain di sektor minerba yang diulas oleh Wirdan adalah realisasi investasi Minerba yang tembus US$ 15,92 Miliar per Mei 2024. Merujuk laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi investasi sub sektor minerba pada Mei 2023 tercatat sebesar US$ 2,86 miliar. Artinya, terjadi pertumbuhan sekitar 455,38% year on year (yoy). Bahkan capaian selama empat bulan pertama tahun ini telah melampaui raihan investasi subsektor minerba sepanjang tahun 2023 yang sebesar US$ 7,46 miliar.

Total investasi per Mei 2024 yang mencapai US$ 15,92 miliar ini ditopang dari investasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 57,36%, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 32,53% dan Kontrak Karya (KK) sebesar 1,5%. “Kami mengapresiasi angka yang oleh sebagian orang dianggap keberhasilan tersebut, namun yang perlu diperhatikan dari angka 15,92 miliar dollar tersebut berapa persen yang masuk ke kas negara kan itu pertanyaan berulang yang sering kami sampaikan, jangan sampai kita disuguhi angka fantastis tapi pemasukan negara di sektor pertambangan minerba ternyata minim” tegasnya.

Pada ranah kebijakan Wirdan juga mengkritisi terbitnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024) menambah beberapa ketentuan antara lain Pasal 83A yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan “PP ini jelas suatu pelanggaran terhadap UU 3/2020, aturannya sangat jelas jika bicara WIUPK maka merujuk Pasal 75 ayat (4) dan (5) UU 3/2020, kami rasa pemerintah terlalu kreatif dalam menerbitkan PP ini hingga UU pun dilibas” tegas Wirdan.

Lebih lanjut, Wirdan juga menyoroti Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir Mereka divonis 2-4 tahun penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019. Menurutnya vonis terhadap pelaku korupsi apalagi menyangkut kewenangan yang melingkupi hajat hidup orang banyak seperti pertambangan harusnya lebih berat agar menimbulkan efek jera kepada pelaku dan juga calon pelaku lain yang memilki niatan serupa.

Tidak hanya itu, Wirdan juga menyoroti kasus korupsi tambang nikel yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara, “kami mengapresiasi segala bentu pencegakan maupun penidakan terhadap korupsi dan saya rasa semua setuju akan hal itu, yang perlu diperhatikan adalah kasus ini juga ramai terkait “Blok Medan” yang menyoroti lingkungan ring satu mantan Presiden Jokowi, oleh karena itu KPK harus intensif dan serius menangani kasus ini agar keterbukaan kasus ini dapat disimak dan proses penyelesaiannya berjalan baik” ungkap Wirdan.

Menutup paparannya, Wirdan kerja sama antar elemen untuk mengamankan aset negara “sektor pertambangan” dengan terus memantau serta mengkritisi kebijakan yang dibuat pemerintah untuk hasil yang optimal “metode hilirisasi hemat kami sudah bagus tinggal bagaimana kebijakan ikutannya harus sesuai prosedur perundang-undangan agar seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan “rule of law” yang mendasari dari setiap pengambilan kebijakan, dan yang paling penting dalam pengelolaan tambang adalah “JANGAN KORUPSI” pungkasnya.