Berikut adalah Materi – Regulasi Reklamasi Pasca Tambang yang disusun oleh tim Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah berakhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
File materi download dibawah ini :