Beranda Berita

Renegosiasi Kontrak Pertambangan Dinilai Lecehkan Negara

1238
Mining Industry

NERACA.co.id Jakarta – Pengamat pertambangan dari Institut Pertanian Bogor, Lukman Malanuang menilai renegosiasi kontrak karya pertambangan (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang saat ini dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan pertambangan justru melecehkan negara. Pasalnya, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang.

“Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi  KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf B UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Butabara (UU Minerba)” tegas Lukman dalam diskusi PUSHEP bertema Aspek Hukum Renegosiasi Kontrak Pertambangan, di Jakarta (6/3/15).

Ditegaskan Lukman,  saat ini renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU ini hanya memberikan waktu selama 1 tahun paska diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi, kata ia,  setelah 12 Januari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat undang-undang. “Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, mempertanyakan lambatnya Pemerintah mengurus renegoisasi. Masak, sudah 6 tahun lebih UU Minerba berlaku, baru 1 perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasinya.

Pemerintah, kata ia, harus jelas apakah bisa menyelesaikan renegosiasi ini dengan waktu yang secepatnya atau sudah menyerah dan menyatakan gagal. “Polemik masalah renegosiasi ini terjadi karena berlarut-larutnya proses renegosiasi yang tak kunjung mencapai ujung,” tukasnya.

Terkait dengan kedudukan negara dan perusahaan tambang yang  dalam posisi sejajar, Bisman  menjelaskan bahwa ini akibat dari relasi negara dan perusahaan tambang yang menggunakan sistem kontrak dan perjanjian. Dalam kontrak/perjanjian  para pihak yang berkontrak dalam posisi sejajar dan tidak saling subordinasi, sehingga jika akan ada perubahan isi kontrak  maka diperlukan pembicaraan antar para pihak. Hal ini berbeda dengan sistem izin, yang menempatkan pemberi izin dalam hal ini negara (pemerintah) dalam posisi yang lebih tinggi dari penerima izin, sehingga juga lebih mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan.

“Oleh karena itu, tata kelola pertambangan menurut UU Minerba tahun 2009 sudah tidak lagi menggunakan sistem kontrak tetapi dengan sistem izin yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 khususnya Pasal 33”, ujar Bisman.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Pemerintah untuk segera menuntaskan proses renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan Mineral dan Batubara secara transparan dan akuntabel. Koordinator nasional PWYP Maryati Abdullah menjelaskan bahwa proses renegosiasi kontrak karya pertambangan merupakan salah satu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Renegosiasi tersebut terutama menyangkut 6 isu strategis: luas wilayah kerja; kelanjutan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajian divestasi; kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasapertambangan dalam negeri,” jelas Maryati.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta perlu meninjau kembali UU Minerba 2009 agar pemerintah tidak salah langkah dalam melakukan renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang.

Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika menyatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka undang-undangnya harus diperbaiki agar semua keputusan tidak bertabrakan dengan hukum. “Jangan sampai kita menjadi sorotan negara lain kalau kita melangar undang-undang yang kita sepakati bersama,” tambahnya.

Menurutnya, renegosiasi yang dilakukan tidak berdasarkan UU Minerba 2009 serta tidak mempunyai dasar hukum. Dalam UU Minerba Tahun 2009 pasal 69 butir A dan B disebutkan bahwa renegosiasi kontrak pertambangan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba ditetapkan pada 2010.

Kardaya menegaskan, renegosiasi kontrak pertambangan bagi perusahaan tambang mineral dan batubara yang diselesaikan setelah 2010 adalah tidak sah. Kardayapun menjelaskan, hanya satu dari 108 perusahaan mineral dan batubara yang melakukan renegoisasi sesuai dengan UU Minerba 2009 yaitu PT Vale Indonesia.