Beranda Referensi

Resensi Buku: International Law and Renewable Energy Investment in the Global South

572

Resensi Buku: International Law and Renewable Energy Investment in the Global South

Penulis: Avidan Kent
Penerbit: Routledge
Tahun Terbit: 2022
Jumlah Halaman: 239

Buku International Law and Renewable Energy Investment in the Global South karya Avidan Kent menawarkan pandangan yang mendalam dan komprehensif tentang peran hukum internasional dalam mendukung investasi asing di sektor energi terbarukan di negara-negara berkembang. Dengan fokus pada bagaimana instrumen hukum dapat digunakan untuk mempromosikan investasi energi bersih, Kent memberikan analisis yang menyeluruh terhadap tantangan dan peluang yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, sering kali disebut sebagai Global South, dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang energi.

Sejak awal, Kent menekankan pentingnya investasi di sektor energi terbarukan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C, sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi adalah ketidakmampuan negara-negara berkembang untuk menarik investasi asing langsung (FDI) dalam skala yang memadai. Meski ada peningkatan kesadaran global akan pentingnya energi bersih, kondisi investasi di negara-negara berkembang masih jauh dari ideal. Faktor-faktor seperti risiko politik, ketidakpastian hukum, serta keterbatasan infrastruktur sering menjadi hambatan utama bagi investor internasional yang ingin menanamkan modal di sektor energi terbarukan.

Kent juga menggambarkan bahwa hukum internasional menawarkan berbagai alat untuk mendukung investasi, namun kerangka hukum saat ini masih sangat terfragmentasi. Banyak instrumen hukum, seperti perjanjian investasi internasional, aturan perdagangan, hingga mekanisme asuransi, dikembangkan secara terpisah sehingga kurang memberikan dampak yang optimal. Buku ini menyoroti bahwa ketidakselarasan kebijakan ini menghambat upaya global untuk mencapai Policy Coherence for Development (PCD), yaitu sebuah konsep yang semakin mendapatkan dukungan di berbagai lembaga internasional seperti di Eropa dan beberapa negara lain. Kent berpendapat bahwa agar investasi energi terbarukan dapat tumbuh pesat di negara-negara berkembang, perlu adanya integrasi kebijakan yang lebih baik dan sinergi antar instrumen hukum internasional.

Buku ini secara mendalam membahas berbagai instrumen hukum internasional yang mendukung investasi asing di sektor energi terbarukan, terutama dalam konteks negara berkembang. Misalnya, Kent mengulas bagaimana Home Country Measures (HCMs) dari negara-negara asal investor bisa digunakan untuk mendorong investasi di sektor ini. HCMs mencakup kebijakan dari berbagai bidang, termasuk hukum perdagangan, hukum investasi, hukum lingkungan, dan hukum pembangunan, yang semuanya memiliki peran penting dalam meningkatkan daya tarik investasi energi terbarukan di negara berkembang.

Namun, meski berbagai instrumen ini ada, Kent menekankan bahwa mereka sering kali dirancang secara terpisah dan jarang dipertimbangkan dalam konteks yang saling terhubung. Hal ini menyebabkan potensi kebijakan yang saling mendukung tidak dimaksimalkan, dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh investor di negara berkembang belum sepenuhnya teratasi. Kent menyoroti pentingnya reformasi hukum yang memungkinkan adanya koneksi lebih baik antar instrumen hukum untuk memaksimalkan potensi investasi dalam sektor energi terbarukan. Pendekatan ini, menurut Kent, akan membantu mengatasi masalah ketidakpastian hukum dan meningkatkan iklim investasi di negara berkembang.

Selain itu, Kent juga memberikan perhatian khusus pada peran perjanjian investasi internasional (International Investment Agreements) dalam melindungi dan mempromosikan investasi di sektor energi terbarukan. Perjanjian ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi investor, termasuk dalam hal stabilitas hukum dan politik, yang sering menjadi perhatian utama dalam investasi di negara berkembang. Melalui analisisnya, Kent memberikan wawasan tentang bagaimana perjanjian-perjanjian tersebut dapat dioptimalkan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan menarik bagi investor internasional.

Salah satu kekuatan buku ini adalah analisis komprehensifnya terhadap berbagai sub-bidang hukum internasional yang relevan, mulai dari hukum investasi, hukum asuransi, hingga hukum lingkungan internasional. Kent menunjukkan bahwa keberhasilan dalam meningkatkan investasi energi terbarukan tidak bisa dicapai dengan hanya mengandalkan satu bidang hukum saja, melainkan membutuhkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai instrumen hukum yang ada. Dia juga menyoroti perlunya reformasi dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam hal mendesain kebijakan yang lebih koheren dan saling mendukung antar berbagai sektor.

Di sisi lain, meskipun buku ini memberikan analisis yang sangat kaya, gaya penulisan yang teknis dan padat mungkin membuatnya kurang mudah diakses oleh pembaca umum yang tidak memiliki latar belakang dalam hukum atau kebijakan energi. Pembahasan yang mendalam tentang instrumen hukum internasional mungkin lebih cocok untuk akademisi atau praktisi hukum yang sudah akrab dengan bidang ini. Namun, bagi mereka yang tertarik pada isu-isu investasi energi terbarukan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan, buku ini tetap menjadi sumber pengetahuan yang sangat berharga.