Beranda Publikasi Kegiatan

Sukses Selenggarakan Pelatihan Legal Drafting untuk Mahasiswa, PUSHEP Agendakan Pelatihan Lanjutan.

995

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) sukses menyelenggarakan Pelatihan Legal Drafting Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang menarik minat sampai 910 peserta. Kegiatan Pelatihan Legal Drafting Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam ini selenggarakan atas kolaborasi yang baik dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi mitra kerjasama pelatihan Legal Drafting yang tujuanya untuk memfasilitasi mahasiswa dan sarjana yang baru lulus mendalami seluk beluk perancangan dokumen hukum.

Hadir sebagai pemateri pada pelatihan legal drafting yang diselenggarakan oleh PUSHEP, Senin, 24/05/21, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyelarasan Naskah Akademik, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M Ilham Putuhena menyampaikan materinya berjudul Teknik Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam paparannya, Ilham menyampaikan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan harus sistematis dan runtut sesuai tahapan yang benar dengan mengikuti kerangka penyusunan yang benar. Sistematika yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terlihat dari adanya: judul Peraturan Perundang-undangan; pembukaan Batang tubuh; Penutup; Penjelasan (jika diperlukan); Lampiran (jika diperlukan).

Secara runtut, Ilham Putuhena, menyampaikan sistematika penyusunan sebuah peraturan mencakup, judul, memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan, atau penetapan dan nama peraturan perundang-undangan. Pembukaan memuat frasa; Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan pembentuk peraturan; Konsideran diawali dengan frasa menimbang yang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan. Dasar hukum diawali dengan kata “mengingat”. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan dan peraturan yang memerintahkan pembuatan peraturan. Diktum, bagian ini ditulis dengan huruf kapital, tanpa spasi dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.

Secara lebih mendalam, Ilham Putuhena, mengurai tiap-tiap bagian penting dan sebuah peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. Batang tubuh, pada bagian batang tubuh peraturan dikelompokan ke dalam
  2. Ketentuan umum, diletakkan pada bab I dan jika di dalam peraturan tidak dilakukan pengelompokan bab maka diletakkan pada pasal 1 dan memuat batasan pengertian atau definisi
  3. Materi pokok, ini ditempatkan langsung setelah ketentuan umum, pembagian materi pokok kedalam kelompok yang lebih kecil menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
  4. Ketentuan pidana (jika diperlukan), memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
  5. Ketentuan peralihan (jika diperlukan), ini diperlukan jika materi yang akan diatur dalam peraturan yang dibuat telah diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan peralihan ini bertujuan menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, mengatur hal-hal yang bersifat sementara.
  6. Ketentuan penutup, diletakkan pada Bab atau Pasal terakhir dari suatu peraturan, pada umumnya memuat penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Ilham Putuhena mengatakan bahwa judul merupakan apa yang menggambarkan tentang keseluruhan dari peraturan yang dibuat. Pada judul peraturan perubahan, ditambahkan frasa ‘perubahan atas’ di depan nama peraturan yang diubah dan nama peraturan tersebut dilengkapi dengan Nomor dan Tahun pengundangan atau penetapannya. Jika peraturan telah diubah lebih dari satu kali, di antara kata ‘perubahan’ dan kata ‘atas’ disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan telah dilakukan.

Lebih lanjut, ilham Putuhena mengatakan bahwa konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan dan peraturan yang memerintahkan pembuatan peraturan. Pada dasar hukum menggunakan angka arab 1, 2, 3. Lebih lanjut dijelaskan oleh Ilham Putuhena, batang tubuh peraturan dikelompokkan ke dalam: a. Ketentuan umum; b. Materi pokok yang diatur; c. Ketentuan pidana (jika diperlukan); d. Ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan ketentuan penutup. e. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian; f. Ketentuan Peralihan diperlukan jika materi yang akan diatur dalam peraturan yang dibuat telah diatur dalam peraturan sebelumnya, dan materi tersebut diatur lagi dengan ketentuan yang berbeda.

Dengan demikian dalam Ketentuan Peralihan yang diatur adalah bagaimana hubungan hukum atau tindakan hukum yang belum selesai prosesnya yang semula dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang lama, harus diselesaikan berdasarkan peraturan yang baru. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan. Mulai berlakunya tidak dapat ditentukan lebih awal dari pada saat pengundangannya. Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.

Peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Pencabutan peraturan harus disebutkan secara jelas. Pengelompokan dilakukan atas kesamaan materi yang diatur dan urutan yang dikehendaki. Dalam teknis penulisan pasal dan ayat, materi perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam

Beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Jika pasal atau ayat yang memuat rincian unsur, dapat dirumuskan dalam bentuk satu kalimat secara utuh dapat juga dirumuskan dengan menggunakan tabulasi. Jika peraturan perundang-undangan memerlukan lampiran maka harus dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan.