Jakarta – Harian Ekonomi Neraca – Terungkapnya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi merupakan pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih jauh indikasi keterlibatan pemodal asing di sektor pertambangan yang beroperasi di Indonesia. Karena ternyata para pemodal asing lebih senang menanamkan modalnya di bidang pertambangan di negara-negara yang kaya sumberdaya alam dengan tingkat korupsinya tinggi. Logikanya, di negara-negara kaya sumberdaya alam dengan tingkat korupsinya tinggi, para pebisnis asing akan dipermudah izin usahanya asalkan berani menyuap dengan bayaran tinggi.
Hal ini terbukti dari hasil studi berjudul “Digging The Dirt? Extractive Industry FDI and Corruption” (Menggali Kekotoran? Investasi Asing di Sektor Ekstraktif/Pertambangan dan Korupsi) ditulis oleh Ivar Koldstad dan Arne Wiig (2013), terungkap bahwa di 81 negara termasuk Indonesia dalam obyek penelitiannya selama periode 1996-2009, cukup mengejutkan publik. Mengapa?
Tentunya biaya suap tersebut jauh lebih rendah dari hasil menambang di negara-negara kaya sumberdaya alam tersebut. Nah, terkait dengan ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi, maka ini membuktikan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya karena perilaku birokrat kita tetapi juga karena perilaku pebisnis asing di sektor pertambangan. Maka pemberantasan korupsi di sektor pertambangan juga harus menyentuh pebisnis asing di sektor ini.
Dijelaskan juga dalam upaya mencegah pemodal asing yang memberi peluang korupsi kepada birokrat Indonesia, maka diperlukan pengawasan yang ketat dan penelusuran dengan kajian serta bukti yang kuat atas tindakan seperti ini. Kemudian diperlukan juga regulasi migas yang ketat untuk mengatur hubungan antara pemodal asing dengan pejabat Indonesia.“Apabila terbukti melakukan tindakan penyelewengan terhadap sektor migas ini, maka pihak yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Siapapun yang terlibat harus ditindak dan diadili, baik itu pejabat, pemodal asing maupun lokal,”.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, yang perlu dibenahi adalah tata kelola migas dan undang-undang migas. Pasalnya, tata kelola migas yang tidak benar akan mengacu kepada tindakan-tindakan melanggar hukum salah satunya adalah korupsi. “Yang perlu dibenahi yaitu tata kelola dan aturan nya. Kalau investor baik lokal maupun asing akan tidak melanggar asalkan aturannya tegas dan tata kelolanya benar,” ujarnya. Menurut dia, BUMN di bidang ini pada masa lalu bisa disebut sebagai “ATM” oleh para penguasa. Hal itu terjadi, kata Bisman, lantaran tata kelola dan UU yang tidak benar. “Sampai sekarang, UU migas belum juga selesai dan diketok palu. Padahal undang-undang lama dijadikan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin,” jelasnya.
Dia mengakui bahwa studi tersebut benar. Menurut dia, rata-rata negara menengah yang kaya akan sumber daya alam (SDA) memang lebih banyak terlibat kasus korupsi. Maka dari itu, Bisman meminta agar pemerintah mendatang bisa memperbaiki tata kelola sumber daya alam. “Kalau tata kelola energi diperbaiki dengan benar, saya rasa Indonesia akan sejahtera,” ucapnya.Menurut dia, ini adalah kesempatan bagi Indonesia karena mempunyai pemimpin yang baru dan kabinet juga baru serta anggota parlemen yang baru. “Jangan sampai kasus Menteri ESDM terlibat kasus korupsi terulang kembali. Presiden harus mencari sosok menteri yang memiliki integritas tinggi, artinya kejujuran dan bersih serta mempunyai kapasitas. Itu penting, jangan sampai seorang menteri tidak paham,” tukasnya.
Lebih jauh lagi, Bisman menilai jika tata kelola energi baik migas maupun tambang dan mineral maka Indonesia bisa sejahtera. “Saya cukup sepakat dengan pernyataan dari Ketua KPK yang mengatakan bahwa uang Indonesia banyak hilang karena bisnis migas yang tidak diatur dengan benar. Saat ini ada ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan akan tetapi pendapatan negara dari pertambangan hanya Rp24 triliun,” ujarnya. bari/agus/mohar