Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (Perpres 11 Tahun 2023) terus berlanjut. Kali ini daerah yang kebagian pelaksanaan sosialisasi ialah Balikpapan. Kota ini dipilih sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dengan maksud agar pemerintah daerah di regional Kalimantan dan Sulawesi lebih menyiapkan diri untuk mengimplementasikan regulasi tersebut yang dipandang akan menghidupkan peran dan kewenangan daerah dalam urusan di sektor EBT. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aris Munandar menyatakan bahwa dimaksudkan untuk menguatkan peran daerah mendorong transisi energi.
Aris Munandar dalam uraiannya mengatakan bahwa untuk mencapai transisi energi diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta konservasi energi. Selain itu, Perpres 11 Tahun 2023 juga mengamanatkan bahwa daerah memiliki peranan untuk menciptakan potensi-potensi energi yang ada didaerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri melalui pembangunan nasional yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan 41% dengan bantuan internasional. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi Perpres di Balikpapan, Selasa, 16/05/2023. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Bina Bangda dengan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Lebih lanjut, Aris Munandar menegaskan bahwa terdapat beberapa payung hukum yang dapat digunakan oleh daerah untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan EBT, yakni Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Aris Munandar juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan revisi atas PP tentang Konservasi Energi. Menurutnya, hadirnya Perpres 11 Tahun 2023 akan menguatkan peran daerah dalam hal kewenangan dan fungsi anggaran dalam pemanfaatan EBT.
Perwakilan dari Ditjen EBTKE, Yayad Hidayat juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan target-target tertentu berkaitan dengan konservasi energi melalui Perpres 11 Tahun 2023 sebagai bentuk revitalisasi EBT didaerah. Yayat menjelaskan bahwa poin penting bagi daerah saat ini ialah terkait langkah untuk mencapai transisi energi. Menurut data yang diperoleh dari Dewan Energi Nasional (DEN), Kalimantan Utara telah berhasil mencapai target EBT pada 2005 sebesar 55,95 persen dan pada 2020 sebesar 76,65 persen, selanjutnya Kalimantan Timur telah mencapai target EBT sebesar 12,25 persen pada 2020, dan Kalimantan Selatan telah mencapai target EBT 27,90 persen. Dalam hal ini ia menegaskan bahwa perlunya persamaan dengan daerah lain secara paralel.
Aris juga menambahkan bentuk tindak lanjut dari adanya sosialisasi Perpres ini bagi pemerintah pusat untuk merumuskan kegiatan, sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur urusan pemerintah di bidang ESDM sub bidang Energi Baru Terbarukan, kemudian menyusun norma, standart, prosedur dan kriteria dari masing-masing kegiatan yang telah diatur dalam Perpres ini, serta melakukan pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM subbidang EBT.
Lebih lanjut, Aris juga mengungkapkan bahwa saat ini Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran untuk menyikapi tindak lanjut dari adanya Perpres 11 Tahun 2023. Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pushep, Holly Muridi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat perlu juga melakukan pembinaan hukum bagi daerah terkait sifat kekuatan hukum surat edaran tersebut, hal ini dimaksudkan agar supaya tidak memunculkan ambiguisitas kepastian hukum bagi daerah dari surat edaran tersebut.