Beranda Referensi Minerba

Pemberian IUP untuk Ormas Keagamaan Tidak Sesuai UU Minerba

79

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut disahkan Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Bunyi pasal 83A ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), menyoroti aspek hukum dalam pemberian izin usaha pertambangan. Ia menjelaskan bahwa tata cara pemberian izin tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengharuskan adanya lelang agar prosesnya fair dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan pemberian prioritas pada badan usaha yang dibentuk oleh ormas melanggar UU Minerba karena seharusnya dilakukan lelang.

Selain itu, Bisman juga menyoroti aspek badan usaha yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ia meragukan bahwa badan usaha baru yang dibentuk oleh ormas dapat memenuhi persyaratan administratif, manajerial, dan finansial sebagaimana yang dimaksud dalam UU. Menurutnya, prioritas yang dimaksud dalam UU seharusnya hanya diperuntukkan bagi turunan BUMN/BUMD, bukan untuk badan usaha swasta atau lembaga usaha yang dibentuk oleh ormas.

Lebih lanjut, Bisman menjelaskan bahwa ormas yang memperoleh WIUPK kemungkinan besar akan melakukan kerja sama dengan investor dan kontraktor. Investor akan memberikan sumber pembiayaan, sementara kontraktor akan mengelola tambang dan melakukan operasional di lapangan. Dengan demikian, ormas kemungkinan akan menerima fee dan royalti, tetapi pada akhirnya yang menikmati hasilnya adalah kekuatan ekonomi tertentu, bukan ormas itu sendiri.