Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (Perpres 11 Tahun 2023) di regional Sumatera mendapatkan sambutan hangat dari berbagai daerah. Kegiatan yang dilakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diikuti oleh perwakilan dari jajaran Dinas ESDM Provinsi, Bappeda Provinsi serta Sekretaris DPRD Provinsi. Hampir semua instansi mengirimkan perwakilannya menyimak materi sosialisasi Perpres 11 Tahun 2023. Kegiatan ini disambut antusias oleh perwakilan masing-masing instansi yang ditandai dengan keaktifan peserta.
Ketentuan mengenai pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas mendapat banyak sorotan dari berbagai daerah. Sebab dalam perpres tersebut membedakan pengaturan antaran pengelolaan penyediaan dan pengelolaan pemanfaatan. Dalam Pasal 3 huruf (b) dan (c) Perpres 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: (b) pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas lintas wilayah Provinsi; (c). pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi.
Menanggapi hal tersebut, subkoordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen EBTKE, Yoga Marantika, mengatakan bahwa untuk kewenangan pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas lintas provinsi dilakukan oleh berbagai sektor. Dalam hal penyediaannya bisa datang dari sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, dan lain sebagainya. Adapun untuk pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/ atau biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah provinsi, kewenangannya berada di Dinas ESDM Provinsi. Itulah sebabnya dalam ketentuan tersebut kewenangan pengaturannya dipisahkan agar memudahkan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar. Termasuk untuk pengoperasian infrastruktur, pemeliharaan infrastruktur serta revitalisasi infrastruktur biomassa dan/atau biogas.
Lebih lanjut, Yoga Marantika menyebutkan bahwa penyusunan perpres ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya target indikator porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, melalui penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM Sub Bidang EBT, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan secara bersama-sama menyukseskan pencapain target bauran energi nasional, pemanfaatan EBT, dan mendukung pelaksanaan transisi energi.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Movianto, menyebutkan bahwa tindak lanjut dari penyusunan Perpres 11 Tahun 2023 ialah melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan bidang ESDM sub bidang EBT untuk menentukan besarnya beban tugas sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tipelogi perangkat daerah. Selain itu, tindak lanjut berikutnya juga menyusun perencanaan dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan kewenangan. Tindak lanjut berikutnya ialah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada daaerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Peneliti PUSHEP, Holly Muridi menambahkan bahwa untuk Perpres 11 Tahun 2023 dibuat dengan maksud mendukung program strategis pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan EBT dalam bauran energi primer dan tercapainya kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global perlu mengoptimalkan kewenangan koordinasi dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah paerah. Lebih lanjut, Holly mengatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral selama ini diatur dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut belum memadai untuk mendukung program strategis Pemerintah, sehingga diperlukan tambahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang ESDM pada subbidang EBT.