Beranda Publikasi Kegiatan

Diperlukan Peran Daerah dalam Mewujudkan Kebijakan Energi Nasional

729

 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dan rapat koordinasi secara virtual. Di kegiatan ini mengemuka satu pembahasan khusus terkait pengintegrasian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi. Dalam kegiatan tersebut dibahas bagaimana peran daerah dalam mendukung kebijakan energi nasional.

Kegiatan ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Instansi pemerintah pusat diikuti oleh jajaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Adapun instansi pemerintah daerah provinsi diikuti oleh 21 Dinas ESDM Provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pembicara yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain: Edison Siagian, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri; Tavip Rubiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Urusan ESDM, SUPD I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri; Yunus Saifulhak, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan, Setjen DEN; Qatro Romandhi, Kepala Bagian Rencana dan Laporan, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM.

Dalam pemaparannya, Yunus Saifulhak mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur terkait visi mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Hal yang penting dalam KEN ini adalah dukungan pemerintah pusat untuk mencapai kemandirian energi di daerah. Menurutnya, tidak mungkin ada kemandirian energi nasional terwujud tanpa adanya daerah.

Kebijakan Energi Nasional membagi atas kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Dalam kebijakan utama tercakup ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional. Kebijakan pendukung yaitu konservasi energi diversifikasi sumber daya energi dan diversifikasi energi, lingkungan hidup dan keselamatan, harga subsidi dan insentif energi, penelitian pengembangan dan penerapan teknologi energi, serta kelembagaan dan pendanaan.

Yunus Saifulhak menambahkan bahwa terkait prioritas pengembangan energi dapat dilakukan melalui pertimbangan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi dan pelestarian lingkungan hidup, prioritas penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi, pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat, prioritas untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan pengembangan industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa prioritas pengembangan energi didasarkan pada prinsip memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, dan menggunakan batubara sebagai andalan pasokan energi nasional. Perubahan paradigma energi Undang-Undang No. 30 tahun 2007 dari mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional menjadi tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Oleh karenanya yang harus dilakukan adalah peningkatan porsi gas & batubara untuk domestik dibanding ekspor, penyelarasan target fiskal dengan kebijakan energi, dan multiplier effect ekonomi.

Menurutnya, Pasal 6 dan 7 PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menyebutkan “kemandirian & ketahanan energi dicapai dengan menjadikan energi sebagai modal pembangunan. Mengoptimalkan pemanfatan energi, untuk pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja”. Adapun target KEN dan RUEN sampai dengan 2050 yaitu gas meningkat dan batubara dan minyak semakin menurun.

Yunus Saifulhak mengatakan bahwa RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN. Sedangkan RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

Dalam perkembangan penyusunan RUED, sampai saat ini masih banyak yang berada dalam tahap teknis di pembahasan DPRD dan berlangsung lama. Selain itu beberapa poin yang harus diperhatikan provinsi yang belum menetapkan Ranperda RUED semuanya masih berada di tahap teknis. Menurutnya, DEN akan terus memfasilitasi penyelesaian penyusunan draf dokumen RUED, naskah akademis maupun Ranperda (batang tubuh). Yunus Saifulhak mengatakan bahwa DEN dan Kemendagri sudah berkomitmen akan mempercepat proses penetapan RUED jika pembahasan dengan DPRD Provinsi sudah selesai.

Saat ini progress perda RUED-P tahun 2021 sudah ada 21 provinsi yang telah menetapkan dan 13 provinsi yang masih belum menetapkan. Yunus Saifulhak menjelaskan bahwa peran dan manfaat RUED bagi daerah untuk menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050. Selain itu juga untuk mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah termasuk pengembangan kawasan industri. RUED juga berperan sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melaui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT.

Di akhir diskusi, Yunus Saifulhak mengatakan bahwa dalam pencapaian target EBT, pemerintah pusat saat ini berpedoman pada grand strategi energi. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini juga sudah ada sistem pengelolaan energi nasional dan daerah (SPEND) yang implementasinya hanya diinput setiap tahunnya. Selanjutnya, Yunus Saifulhak mengingatkan agar pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RUED agar dapat menganggarkan dan menyusun perda RUED. Selain itu ia juga mengingatkan agar pelaksanaan implementasi RUED baik yang menggunakan APBD atau non APBD dilakukan dengan baik. DEN dan Kemendagri mendorong dan memantau agar target bauran energi yang diatur dalam RUED terimplementasi dengan baik.