Beranda Publikasi

Urgensi Legal Framework Transisi Energi Berkeadilan

5200

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [7.46 MB]

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [7.46 MB]

Kebijakan transisi energi di Indonesia saat ini masih menghadapi kendala regulasi yang kurang komprehensif. Dasar hukum utama yang digunakan, seperti Perpres 112 Tahun 2022 dan PMK 103 Tahun 2023, dinilai belum cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang. Arah politik hukum transisi energi masih terfragmentasi dan belum menunjukkan komitmen penuh untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Kajian ini menegaskan bahwa urgensi legal framework yang lebih sistematis diperlukan untuk menjamin transisi energi yang berkeadilan. Reformasi regulasi, termasuk melalui penyusunan UU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) serta revisi UU Energi dan UU Migas, dianggap krusial untuk memastikan bahwa kebijakan transisi energi tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Tulisan ini telah dipublikasikan di Buku Bunga Rampai Transisi Energi Berkeadilan yang diterbitkan oleh The Habibie Center pada September 2024