Tulisan ini merupakan keterangan ahli dalam uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, pada tahun 2017
MEMBANGUN KESADARAN BERKONSTITUSI BERBASIS MISTISISME PANCASILA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum.[1]
A. Pengantar
Sebagai warga negara Indonesia, apa yang ada di benak kita, ketika kita berada di luar negeri ditanya “siapakah Anda”? Tentu akan kita jawab: “Saya si fulan dari Indonesia”. Mengapa kita tidak mengatakan nama saja? Hal ini tentu terkait dengan adanya kekhususnya asal-usul seseorang dan asal-usul itu bersifat “distinctive”, berbeda dan mestinya membedakan seseorang dengan orang lain. Artinya, mestinya sesorang itu memiliki identitas berupa karakter-karakter khusus. Kalau karakter itu tidak ditemukan pada diri seseorang, maka kita juga tidak mampu mengenali identitas orang itu dan kita akan menanyakan lalu apa bedanya seseorang itu dengan orang lainnya? Karakter inilah yang kemudian dalam dunia hukum memengaruhi bagaimana seseorang dan kelompok orang bahkan suatu bangsa memiliki cara berhukum dan sekaligus akan membedakan antara hukum suatu bangsa dengan hukum bangsa lainnya. Cicero mengatakan “ubi societas ibi ius”, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hal ini kemudian secara ilmiah dibuktikan melalui riset pada tahun 1970-an oleh Robert B. Seidman tentang kemungkinan transplantasi hukum suatu bangsa ke bangsa lainnya. Pada akhir penelitiannya Seidman berkesimpulan dan mengajukan sebuah dalil berbunyi: “The law of nontransferability of law”. Pelajaran apa yang dapat kita ambil dari riset Seidman itu? Tidak lain adalah ketidakmungkinan mentransfer suatu hukum yang distinctive itu dari suatu bangsa ke bangsa lain begitu saja karena hukum itu memiliki struktur sosialnya sendiri, bahkan sering dikatakan sebagai a peculiar social of life.
Akhir-akhir ini ada sesuatu yang menggelisahkan saya, yakni adanya krisis indentitas tersebut di atas, baik di dunia sosial, politik, ekonomi dan bahkan dunia hukum. Apa bedanya politik kita dengan politik Amerika? Apa bedanya ekonomi kita dengan ekonomi Amerika? Apa bedanya budaya kita dengan budaya Amerika? Apa bedanya hukum kita dengan hukum Amerika? Apa bedanya life style rakyat kita dengan rakyat Amerika? Kalau jawabnya “mirip”, bahkan “sama”, mengapa negara kita tidak mendeklarasikan diri dan masuk saja sebagai negara bagian ke-sekian (ke-51) dari Amerika Serikat? Pertanyaannya kemudian, apakah kemiripin bahkan kesamaan hukum dengan mengkiblat life style ala Amerika itu membuat dan mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan buat bangsa Indonesia? Jawabnya, sebenarnya kita ingin memiliki life style tersendiri sebagai identitas bangsa. Bukankan kita telah memiliki konsep kehidupan yang menempatkan Pancasila sebagai leitztern (bintang pemandu) dan sekaligus menempatkannya sebagai modus vivendi (kesepakatan luhur yang final)? Berdasarkan konsep kehidupan itu, bukankah kita telah mewacanakan demokrasi Pancasila, ekonomi Pancasila, politik Pancasila, budaya Pancasila, Universitas Pancasila, Sekolah Pancasila bahkan kita pada era orde baru dikenal sebutan “sepak bola” Pancasila. Tapi, apa lacur dikata, Pancasila dalam kehidupan riil kita baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam kehidupan mondial seperti jauh panggang dari api.
Krisis identitas pada akhirnya telah dan akan mengancam rakyat Indonesia dalam menyelenggarakan berbagai kehidupan termasuk dalam kehidupan perekonomian nasional. Persoalan betapa pentingnya peran rakyat dalam percaturan kehidupan berbangsa tidak perlu diragukan lagi. Sepanjang sejarah bangsa ini, jatuh bangunnya rezim selalu terkait dengan peran aktif rakyat ini. Lalu apa yang akan terjadi apabila rakyat kehilangan atau mengalami krisis identitas. Krisis identias dapat membuat mereka berada di utopia Barat dengan mengabaikan local wisdom, mengidolakan hukum modern dan melupakan living law. Mereka akan membaca konstitusi bukan dengan nurani melainkan hanya dengan cara mengeja rules and logic. Lebih celaka lagi mereka tidak terbiasa diajari membaca konstitusi dengan moral (moral reading on constitution) sebagaimana dikonsepkan oleh Ronald Dworkin. Selain berakibat pada tidak bersosialisasinya rakyat dengan konstitusi, keadaan di muka dapat menjerumuskan rakyat dalam cara berhukum yang liberal-kapitalistik-individual bahkan sekular dan bila mereka berpolitik dalam negara ini pun akan kehilangan arah dari misi untuk meraih social welfare berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntunnya. Krisis identitas dapat membuat rakyat terjebak pada life style semu dan artifisial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Padahal, Pancasila sebagai neomistisisme-lah yang mampu menuntun manusia Indonesia untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, bukan dengan pandangan hidup, ideologi dan dasar negara yang lain. Makalah ini disajikan untuk membahas sebagian segi kehidupan yang membutuhkan pemahaman relasi antara Pancasila dan UUD NR 1945, yakni di bidang pengelolaan sumber daya alam.
B. Relevansi Pancasila Sebagai Bintang Pemandu (Leitztern) Bangsa Indonesia
Masih relevankah Pancasila sebagai bintang pemandu bangsa Indonesia untuk meraih cita dan tujuannya? Saya berkeyakinan masih dan tetap relevan karena nilai-nilai Pancasila memang digali dan sesuai dengan karakter manusia Indonesia, bahkan nilai-nilai dasar Pancasila itu bersifat universal. Bangsa yang menjadikan nilai-nilai universal itu akan kokoh, sebaliknya bangsa yang mengabaikannya akan mengalami keambrukan, cepat atau lambat. Indonesia termasuk negeri Oriental, yang dapat dikatakan memiliki adat ketimuran. Adat ketimuran seringkali diwarnai dengan aspek mistik (mystical). Manusia Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aspek mistik tersebut karena hakikat kodratinya manusia diyakini terdiri juga aspek mistis berupa cipta, rasa dan karsa yang bersifat jiwa rohani selain tersusun pula atas aspek badan jasmani. Ditinjau dari sifat kodrat manusia, di samping manusia sebagai mahluk individu, ia adalah mahluk sosial. Hal ini berarti hidupnya bukan hanya untuk kepentingannya sendiri, melainkan penyelenggaraan kepentingan individunya dalam rangka memenuhi kewajibannya terhadap orang lain. Apabila manusia Indonesia ditinjau dari aspek kedudukan kodratnya, maka manusia Indonesia disamping berkedudukan sebagai mahluk pribadi—realitas hidup yang mandiri, sekaligus ia adalah mahluk Tuhan yang mestinya tunduk patuh menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Menurut Weber setiap masyarakat memiliki “spirit” tersendiri yang berarti kompleks keseluruhan dari nilai-nilai dan kesepakatan-kesepakatan yang dilembagakan dan sekaligus mencerminkan suatu struktur karakter dari sebuah bangsa. Dalam hal ini, Indonesia yang berada di belahan timur bumi, juga dapat dikatakan memiliki karakter yang berbeda dengan masyarakat di belahan barat bumi. Menurut Allen M. Sievers dalam bukunya “The Mystical World of Indonesia” (1974:xi) dikatakan bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki spirit mistik (mystical spirit).
Perbedaan antara Timur dan Barat bukanlah sama sekali baru dan mistisisme sebagai kajian sosial yang sedikit banyak juga dibicarakan dalam berbagai literatur seperti halnya konsep rasionalisme Barat. Istilah “rasionalisme” yang dipertentangkan dengan istilah “mistisisme” dapat berakibat pada pemahaman bahwa Barat itu berbeda dengan Timur, meskipun keduanya memiliki keterkaitan. Dapat dikatakan, pengertian rasionalisme Barat mengacu pada prinsip bahwa pemikiran non-Oriental berbeda dengan mentalitas rasional bangasa Yunani, yang diwariskan oleh bangsa Barat secara meluas pada abad pertengahan dan modern. Hal ini menunjukkan bahwa “manusia” Barat itu berbeda dengan “manusia” Timur. Dalam perspektif ideal, pada dasarnya manusia sebagai mahluk rasional seharusnya mampu mengendalikan perilakunya sendiri baik secara individu maupun sosial dan mampu memahami manusia, alam, dan bahkan Tuhan secara rasionalistik juga. Namun, kenyataannya perspektif ideal tersebut tidak selalu berhasil diwujudkan oleh bangsa Barat. Bertahannya pandangan kelompok minoritas di Barat dalam mendukung faham mistisisme tidak mengurangi keseluruhan karakterisasi kaum Barat sebagai bangsa yang rasionalistik. Filsafat hidup (weltanschauung) bangsa Yunani berbenturan dengan bangsa Orient, dan sejak saat itu Barat dibedakan dengan Timur.
Max weber khusus meneliti peran mistisisme terhadap pikiran oriental dan lembaga-institusi di dalamnya. Ada beberapa peneliti lain di bidang mistik dan mentalitas oriental sebagai fenomena sosial antara lain, misalnya, Hegel, Jung, Malrux, dan Bertrand Russell. Georg Wilhelm Friedrich Hegel termasuk orang pertama yang mengkaji tentang eksternalisasi moral dan hukum di dalam mentalitas oriental. Selain secara bebas menerima sanksi moral yang internal, bangsa Oriental tunduk pada kehendak eksternal sebagai preskriptif yang absolut. Lebih jauh dapat dikatakan, berseberangan bangsa Yunani, bangsa Oriental merasa dirinya sebagai bagian yang menyatu dengan dunia universal (jagad raya). Kemuliaan konsepsi Oriental adalah satu individu sebagai hakikat yang “mengada” bersama keseluruhan (ada kita ada bersama), sehingga tidak ada individu lain yang terpisah keberadaannya.
Bangsa Yunani menginternalisasikan moralitas dan membuatnya sebagai bagian dari kehendak manusia. Mereka percaya bahwa kebebasan manusia dapat ditemukan dalam heterogenitas dan dalam kebebasan subjektif. Jadi spirit bangsa Yunani adalah berupa sifat individualisme kemanusiaannya, yang memisahkan manusia dari alam dan membuatnya menjadi subjek yang bebas. Bagi bangsa Yunani penafsiran dan penjelasan terhadap alam dan tranformasinya adalah tindakan dari spirit subjektif belaka. Manusia danTuhan dapat diselaraskan, tetapi manusia dan tuhan adalah dua hal terpisah.
Carl Jung, dalam Psychology and Reigion, memberikan ciri pada Dunia Timur adalah introvert dan, karenanya, realitas sebagai sesuatu yang mendasar secara psikologis. Dengan perkataan lain bahwa manusia Oriental adalah mistik, di mana ia mengidentifikasi manusia, Tuhan, dan alam. Andre Malraux dalam The Temptation of the West, yang memiliki karakter Ling Cina menulis surat kepada korespondennya di Perancis dengan mengatakan:[2]
“Our universe is not subject, as yours, to the law of cause and effect; or, more exactly, althaough we admit its reality, it has no power over us, since it doesn’t allow for unjustifiable….From this view arises our sense of the importance of sensibility… The eartern mind…gives no value to himself; it contrives to find, in the flow of universe, the thoughts which permit it to break its human bonds. The first (the West ) wants to bring the universe to man; the second (the East) offers man up to Universe“ .
Bertrand Russell, dalam Mysticism and Logic, mencirikan mistisisme sebagai sebuah faham ke dalam 4 hal, yaitu:[3]
- Pertama: keyakinan terhadap penglihatan batin sebagai lawan pengetahuan yang diskursif dan analitis: kepercayaan terhadap cara hidup dengan kebijaksanaan (wisdom), kejadian tiba-tiba (sudden), kerasukan (penetrating), keterpaksaan (coersive).
- Kedua: karakteristik mistisisme adalah keyakinannya terhadap kesatuan (unity), dan penolakannya untuk mengakui pertentangan atau perpecahan di mana saja.
- Ketiga: dari hampir semua metafisika mistik adalah penolakannya terhadap realitas waktu
- Keempat: doktrin mistik berkeyakinannya bahwa segala kejahatan adalah penampakan belaka, suatu ilusi yang dihasilkan oleh pembagian dan pertentangan dari analisis intelektual.
Dapat disimpulkan bahwa manusia Timur itu menghargai persepsi, sikap, pengetahuan batin, dan alam bawah sadarnya jauh melebihi di atas konsep tentang alasan-alasan logis. Manusia Timur melihat kaidah ketuhanan sebagai sesuatu yang tetap dan terus menerus melingkupi dirinya sendiri dan alam dan maka kehidupannya berada dalam realitas mistik terus menerus. Manusia Oriental menekankan kesatuan (unity) di atas segala-galanya. Hal ini berimplikasi terhadap perilaku manusia Oriental dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam cara berhukum. Banyak penelitian membuktikan bahwa meskipun beberapa bagian dari bangsa Orient telah menjadi kebarat-baratan (westernized), namun secara esensial mereka tetap menggunakan cara Oriental dalam menyikapi kehidupan yang muncul sebagai kearifan-kearifan lokal (local wisdom) dalam menyelesaikan problematika hidup, baik privat atau pun publik.
Kita mengetahui adanya cara masyarakat menyelesaikan problemnya yang mengandalkan karakter Oriental, misalnya pengutamaan musyawarah. Di masyarakat Banjar dikenal adat badamai, dewan adat (damang dan let adatnya) di masyarakat Dayak, di Aceh dikenal pola penyelesaian konflik dengan di’iet, sayam, suloeh dan pemat jaroe, di Maluku dikenal Dewan Saniri dan Raja, di masyarakat Lombok Utara dikenal adat Wet Tu Telu dengan begundem-nya, di masyarakat adat Lamaholot (Flores NTT) dikenal adat mela sareka. Semua adat tersebut menunjukkan adanya kesamaan bentuk yaitu kemauan untuk mengutamakan musyawarah sebagai proses untuk menyelesaikan konflik.
Mengklasifikasikan Indonesia dengan budaya-budaya oriental lainnya adalah langkah pertama dalam memahaminya. Sangat mungkin bahwa Indonesia memiliki fitur karakter yang spesifik jika tidak dikatakan unik. Indonesia mungkin lebih mistik dari banyak negara yang lahir kemudian. Indonesia memiliki sejarah mistisisme yang kuat dan tak terputus hingga kedatangan bangsa Belanda. Begitu Belanda memasuki wilayah Indonesia, berbagai proses modernisasi telah menggeser jauh karakter asli Indonesia. Tampaknya, rasa frustrasi dan kemunduran di bawah pengaruh hegemoni Belanda mendorong manusia Indonesia untuk menghidupkan kembali dan meningkatkan keyakinan mereka pada mistisisme. Karena pengaruh modernitas maka Indonesia dari abad kesembilan belas hingga abad keduapuluh mungkin dapat dikategorikan sebagai bangsa berfaham neomystical.
Soekarno sebagai sosok nasionalis Indonesia memiliki ciri khas yang sangat kuat antara lain melalui pemikirannya tentang ideologi Indonesia. Ideologi yang diajukan oleh Soekarno mencerminkan dan memperkuat keyakinan bahwa Indonesia membutuhkan faham neomystical. Fakta bahwa Soekarno menekankan identitas bangsa Indonesia sebagai pusat ideologinya seharusnya membimbing kita untuk memahami apa yang dilihatnya sebagai kunci bagi pembangunan karakter bangsa Indonesia.
Kosakata ideologi revolusioner selama rezim Soekarno sebagian diilhami oleh pengalaman masa lalu manusia Jawa, dan sebagian mencerminkan liberalisme Barat. Kata-kata kunci, simbol-simbol, terma-terma yang terkandung dalam ideologi tersebut mencerminkan adanya respons yang bersifat mistik. Dua istilah utama pada masa kepemimpinannya adalah Pancasila (1945) dan USDEK (1959). USDEK jaya pada tahun 1960-an, namun kemudian menghilang sebaliknya Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 berlanjut menjadi aturan mendasar (grundnorm) bagi Republik Indonesia.
Menurut Soekarno, Pancasila mengandung lima kredo nasionalisme Indonesia, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Nasionalisme,
3. Kemanusiaan atau internasionalisme,
4. Demokrasi, dan
5. Keadilan sosial.
Identitas bangsa Indonesia itu sendiri terkait dengan prinsip-prinsip tertentu mencirikan watak Indonesia lama dan modern, yaitu bernama persaudaraan, ramah tamah dan gotong royong. Gotong royong memiliki beberapa lapisan makna. Hal ini menunjuk pada tingkat hubungan dengan prinsip simbiosis mutualisme, saling membantu, bekerja sama, berbagi beban, semua untuk semua.
Di samping Pancasila, Gotong royong dan USDEK, Soekarno mengajukan berbagai slogan lainnya, dan slogan tersebut mampu berfungsi sebagai mantra-mantra yang memiliki potensi magis. Mantra itu antara ini adalah tolong menolong, musyarah dan mufakat. Secara ideologis, gagasan Soekarno mengandung penegasan kembali identitas Indonesia sebagai keagungan bangsa yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tradisional masyarakat Indonesia yang tinggi. Hal itu tersirat pada saat mengemukakan tujuan negara modern seperti kemakmuran, keadilan, penghapusan eksploitasi, kedamaian, ketertiban dunia, di saat yang sama juga mengagungkan nuansa nasionalisme. Uraian di muka menunjukkan faham neomystical yang dianut bangsa Indonesia. Apabila sudah mengerti bahwa Pancasila sebagai identitas kehidupan manusia Indonesia, mengapa kita hendak menempuh bidang-bidang kehidupan kita termasuk kehidupan di bidang perekonomian, khususnya pengelolaan sumber daya alam dengan mengidolakan cara hidup beridentitas ideologi lain?
C. Pancasila Sebagai Grundnorm dan Konsistensi Peraturan Perundang-undangan.
Ajaran Grundnorm dipahami dalam dua pengertian[4] yaitu Grundnorm dalam pengertian Kelsen dan Grundnorm dalam pengertian yang lain yaitu dalam ajaran asalnya sumber hukum. Pertama, Grundnorm dalam pengertian Kelsen. Menurut Kelsen, pengertian Grundnorm dapat dikualifikasi ke dalam empat indikator, yaitu:[5]
- Grundnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan mempunyai daya keberlakuan secara universal.
- Ia tidak gesetzt (ditetapkan), melainkan vorausgesetzt (diasumsikan) adanya oleh akal budi manusia.
- Ia tidak masuk ke dalam tatanan hukum positif, ia berada di luar namun menjadi landasan keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif. Ia meta jurustic sifatnya.
- Seyogyanya seseorang menaati atau berperilaku seperti yang ditetapkan oleh konstitusi.
Kedua, Grundnorm dalam pengertian yang lain yaitu dalam kaitan dengan ajaran ”asalnya sumber hukum”. Dalam konteks ini, Grundnorm itu merupakan sumber berlakunya hukum yang tertinggi dan terakhir (source of the sources). Ia memberikan pertanggungjawaban mengapa hukum itu harus dilaksanakan. Meskipun, ketidakpatuhan terhadapnya tidak terdapat sanksi. Ia diterima masyarakat secara aksiomatis. Kata norm dalam terminologi Grundnorm itu menunjuk pada suatu norma yang bersifat umum, seperti norma agama, susila, sopan santun, hukum, dan norma-norma yang lain.
Baik mengacu pada pengertian Grundnorm pertama maupun pengertian kedua, tampak jelas bahwa Pancasila dapat dikualifikasikan secara penuh sebagai Grundnorm. Pancasila memenuhi keempat persyaratan kualifikasi Grundnorm dalam pengertian yang pertama begitu pula dalam pengertian yang kedua. Kelsen menempatkan Grundnorm sebagai puncak dari norma-norma, yang kemudian disusul oleh norma yang lebih rendah. Melalui hubungan yang bersifat superior dan inferior maka selanjutnya norma paling tinggi akan dikongkretkan dalam norma yang lebih rendah sampai kepada norma yang paling kongkret atau juga disebut proses ’konkritizierung’.[6] Menurut Notohamidjojo, Grundnorm itu berbunyi ”berlaku demikian seperti yang diperintahkan oleh wibawa hukum (rechts-gezag).[7] Hubungan antara norma yang satu dengan yang lain tersebut dapat disebut hubungan super dan sub-ordinasi dalam konteks yang spasial. Norma yang menentukan perbuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior. Tata hukum, khususnya sebagai personifikasi negara bukan merupakan sistem norma yang dikoordinasikan satu dengan lainnya, melainkan suatu hirarki dari norma-norma yang memiliki level yang berbeda. Kesatuan norma ini disusun oleh fakta bahwa pembuatan norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi. Pembuatan yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi menjadi alasan validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan.[8]
Puncak dari piramida hukum yang disebut dengan Grundnorm merupakan wadah yang kosong. Hans Kelsen tidak mengisinya dengan sebuah rumusan khusus dan tetap, melainkan hanya memberikan batasan atau kualifikasi seperti yang telah disebutkan di muka. Melalui pengertian Grundnorm dalam konsepsi Hans Kelsen, berikut ini dilukiskan kedudukan hukum Pancasila dalam bentuk diagram/gambar.
Ragaan 3. Kedudukan Hukum Pancasila Perspektif Grundnorm Hans Kelsen.
Sumber: Adaptasi dari Jazim Hamidi (2005)
Hal yang perlu diperhatikan dalam Stufenbautheory adalah bahwa keseluruhan hukum positif itu tersusun dalam sebuah hirarki[9] logikal. Struktur logikal ini memiliki bentuk sebuah piramida yang terdiri atas sejumlah tataran bertingkat/berlapis. Kaidah-kaidah konstitusi mewujudkan tataran tertinggi, dan kaidah-kaidah dimaksud tidak banyak. Di bawahnya terdapat kaidah-kaidah hukum yang secara langsung timbul dari konstitusi seperti undang-undang dalam arti formal. Kaidah-kaidah ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding kaidah-kaidah konstitusi. Di bawahnya terdapat kaidah-kaidah hukum individual, yakni kaidah-kaidah hukum yang memberikan hak atau membebankan kewajiban kepada subyek hukum tertentu. Mereka adalah ketetapan-ketetapan pemerintah, putusan-putusan hakim dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban keperdataan. Pada akhirnya, keberlakuan dari semua kaidah hukum yang termasuk ke dalam sebuah tataran hukum sistem piramidal tersebut berasal dari konstitusi. Konstitusi sendiri sebagai norma hukum tertinggi dalam suatu negara memperoleh keberlakukannya atau landasan keberlakuannya dari Grundnorm, sedangkan Grundnorm adalah landasan keberlakuan tertinggi dari sebuah tataran hukum, namun ia bukan sebuah kaidah hukum positif, ia bersifat meta juristic.[10] Berdasarkan pola pikir demikianlah dapat diuji mengenai konsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu (lebih rendah) terhadap peraturan perundang-undangan lainnya (lebih tinggi) baik melalui judicial review oleh Mahkamah Agung maupun oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada setiap negara selalu terdapat asas atau norma tertinggi sebagai asas norma yang menjadi sumber bagi semua asas hukum, norma hukum, dan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, yang disebut dengan Grundnorm.[11] Grundnorm yang dimiliki Indonesia adalah Pancasila yang pada dasarnya memiliki multifungsi bagi bangsa Indonesia antara lain berfungsi sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa dan dasar negara.
Pada tahun 1945 dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dirumuskan Pancasila oleh para pendiri negara (founding fathers). Dicantumkannya Pancasila di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 sama artinya dengan secara yuridis konstitusional Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia, sebagai sumber tertib hukum. Sebagai konsekuensi logis atas fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, harus merupakan perwujudan Pancasila dengan karakter hukumnya.
Sejak lahirnya Negara Republik Indonesia serta ditetapkannya UUD NRI 1945 sebagai konstitusinya, terbentuk pula sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Apabila dipelajari Teori Jenjang Norma (stufentheorie) dari Hans Kelsen sebagaimana tersebut di muka akan diperoleh pemahaman mengenai cerminan kedua sistem tersebut dalam Sistem Norma Hukum Republik Indonesia. Dalam Sistem Norma Hukum ini, norma–norma hukum yang berlaku berada alam suatu sistem berlapis-lapis dan berjenjang sekaligus berkelompok-kelompok. Suatu norma selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi; dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai suatu norma dasar negara (staatfundamentalnorm)[12] Republik Indonesia, yaitu Pembukaan UUD NRI 1945.[13] Secara formal, hierarki logikal peraturan perundang-undangan nasional dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang ”Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, yakni terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
[1] Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Hukum dan Masyarakat). Disertasi penulis pada Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP 2008 berjudul: Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Kasus Privatisasi Air).
[2] Allen M. Sievers, The Mystical World of Indonesia (Culture and Economic Development in Conflict), The Johns Hokins University Press, Baltimore and London, 1974, hlm. xii.
[3] Loc. Cit.
[4] Jazim Hamidi, Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, Nomor 1, Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Pebruari 2006, hlm. 103.
[5] Bandingkan dengan pendapat Jazim Hamidi tentang sembilan karakteristik yang terkandung dalam pengertian Grundnorm Hans Kelsen. Lihat, Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press, Jakarta dan Citra Media, Yogyakarta, 2006, hlm. 66-67.
[6] Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2004, hlm. 116.
[7] Notohamidjojo, Soal-soal Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1975, hlm. 28.
[8] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russel & Russel, New York, 1961, hlm. 124. Lihat pula Hans Klesen, Hukum dan Logika (Penerjemah: Arief Sidharta), Alumni, Bandung, 2002, hlm 37.
[9] Teori Hirarki Norma dipengaruhi oleh teori Adolf Merkl, atau paling tidak Merkl telah menulis tentang hirarki norma terlebih dahulu yang disebut dengan stairwell structure of legal order. Teori Merkl adalah tentang tahapan hukum (die lehre vom stufenbau der rechtordnung) yaitu bahwa hukum adalah suatu sistem tata aturan hirarkis, suatu sistem norma yang mengkondisikan dan dikondisikan dan tindakan hukum. Pembuatan hirarkis ini termanisfestasi dalam bentuk regresi dari sistem tata hukum yang lebih tinggi ke sistem tata hukum yang lebih rendah. Proses ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi. Lihat, Zoran Jelic dalam Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 109.
[10] Jazim Hamidi, Ibid, hlm. 113.
[11] Pendapat Paton, sebagaimana dikutip oleh Moempoeni Moelatingsih, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 16 Desember 2003, hlm.14-16.
[12] Pengertian Staatfundamentalnorm dalam perspektif Nawiasky dapat dirumuskan ke dalam beberapa indikator, yaitu: (1) Staatfundamentalnorm itu merupakan bagian dari tata hukum positif dan ia menempati norma hukum yang tertinggi dalam suatu negara; (2) Ia merupakan suatu norma yang menjadi dasar bagi pembentukan konstittusi atau Undang-Undang Dasar; (3) Maksud norm dalam Staatfundamentalnorm adalah norma yang bersifat khusus yaitu norma hukum dalam kerangka hirarki peraturan perundang-undangan; (4) Ia adalah norma hukum yang berbentuk tertulis; (5) Nilai validitas atau keabsahannya sudah jelas, karena ia ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Periksa Jazim Hamidi, Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 1, Pebruari 2006, MK RI, Jakarta, hlm. 108.
[13] Khususnya di dalam jalur hukum-kenegaraan, Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 juga dapat disebut secara tersendiri sebagai Dasar Filsafat Negara atau sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara. Sedangkan pada jalur pemikiran akademis, Pancasila dianalisis secara reflektif, kritis, dan sistematis, khususnya terkait dengan persoalan nilai kebenaran dan persoalan konsistensi substansial yang terkandung dalam Pancasila. Lihat, A.M.W. Pranarka, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, CSIS, Jakarta, 1985, hlm. 373-374. Lihat juga, E. Sumaryono, Etika & Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2002, hlm. 278.